Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang suap dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dugaan tersebut tak hanya menyeret pejabat teknis, tetapi juga mengarah pada mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang disebut-sebut turut menerima aliran dana dari praktik korupsi tersebut.
Isu sensitif ini mencuat dalam sidang perkara korupsi sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. Dalam persidangan itu, saksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengungkap adanya dugaan aliran dana senilai Rp 50 juta yang ditujukan kepada Ida Fauziyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis secara menyeluruh oleh jaksa penuntut umum. Keterangan saksi, kata dia, tidak akan berdiri sendiri, melainkan diuji dengan alat bukti serta dikonfirmasi melalui kesaksian pihak lain.
“Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi juga akan dikonfirmasi dan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Semua kemungkinan masih terbuka,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (8/2).
Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, ruang pengembangan perkara tetap terbuka lebar, termasuk kemungkinan menyeret pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan.
“Perkaranya masih bergulir, sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka,” tegasnya.
Budi mengakui hingga saat ini penyidik KPK belum memeriksa Ida Fauziyah terkait dugaan aliran dana tersebut. “Sepengetahuan saya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dugaan aliran dana ke eks Menaker itu terungkap dari kesaksian Ivon dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2). Di hadapan majelis hakim, Ivon mengaku pernah diminta oleh Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan uang titipan. Permintaan tersebut disampaikan lantaran atasan Ivon, Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang, sedang tidak berada di kantor.
Jaksa penuntut umum kemudian menggali lebih jauh terkait uang senilai Rp 50 juta yang disebut telah ditukarkan ke mata uang euro. Ivon menjelaskan, Heri Sutanto menitipkan uang tersebut kepadanya untuk disampaikan kepada Dirjen dan selanjutnya diberikan kepada menteri.
“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” ungkap Ivon di persidangan.
Saat jaksa menanyakan secara spesifik identitas menteri yang dimaksud, Ivon menjawab bahwa yang dimaksud adalah Ida Fauziyah. Ia menambahkan, uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan disertai bukti penukaran uang euro dengan nilai setara Rp 50 juta.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan jabatannya dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Selain gratifikasi, Noel bersama 10 terdakwa lainnya juga didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000 dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker RI. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK