Buka konten ini

PENGANGKATAN Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan publik, terutama karena latar belakangnya yang berasal dari dunia politik dan pernah menjadi kader Partai Golkar.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Henry Indraguna menilai pelantikan Adies Kadir tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia menegaskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres). Peran MKMK, kata dia, terbatas pada pemeriksaan etik dan perilaku hakim.
“Dari perspektif hukum tata negara, pengangkatan Prof Adies Kadir sebagai hakim MK adalah sah dan konstitusional. Tidak ditemukan pelanggaran terhadap UUD 1945 maupun Undang-Undang MK,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2).
Henry menjelaskan, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi diajukan masing-masing oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan calon hakim MK.
“Kewenangan DPR itu bersifat langsung dari konstitusi, bukan delegasi. Tidak ada ketentuan yang membatasi latar belakang calon, termasuk larangan pergantian calon sepanjang belum ditetapkan Presiden,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut juga menilai UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur prosedur seleksi yang kaku dan mengikat secara imperatif. Terkait kritik soal transparansi, Henry menegaskan hal itu tidak serta-merta membatalkan pelantikan.
“Prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel memang diatur, tetapi secara doktrinal itu merupakan pedoman, bukan norma yang otomatis menggugurkan pengangkatan jika dilanggar,” jelasnya.
Menurut Henry, meski terjadi dugaan pelanggaran asas, undang-undang tidak memberikan konsekuensi pembatalan secara eksplisit. Ia menegaskan, Keppres yang telah diterbitkan memiliki asas praduga keabsahan.
“Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan resmi atas Keppres tersebut, maka pengangkatan itu tetap sah dan mengikat secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga menegaskan pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK. Menurut Soedeson, seluruh tahapan seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR itu telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Prosesnya mengacu pada Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 20 UU MK, yang mengatur mekanisme seleksi hakim konstitusi oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” kata Soedeson di Jakarta, Minggu (8/2).
Ia membantah tudingan bahwa seleksi dilakukan secara tertutup atau terburu-buru. Soedeson menjelaskan, Komisi III baru menerima pemberitahuan pada 21 Januari 2026 terkait penugasan baru Hakim Konstitusi Inosentius Samsul.
Dengan batas waktu pengisian jabatan hingga 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat. Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat dan uji kelayakan serta kepatutan secara terbuka.
“Seluruh proses, baik di Komisi III maupun Rapat Paripurna, disiarkan langsung melalui TV Parlemen dan dapat disaksikan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir memaparkan visi dan misi sebelum akhirnya disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi dan disahkan dalam rapat paripurna.
Soedeson menegaskan, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU MK, mulai dari status kewarganegaraan, pendidikan doktor hukum, usia di atas 55 tahun, hingga rekam jejak sebagai advokat dan legislator.
Proses seleksi itu, lanjut dia, juga mengacu pada UU MD3 dan Tata Tertib DPR yang mengatur penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, serta pemberitahuan kepada publik.
“Semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan adanya perlakuan khusus dalam penunjukan Adies Kadir. Menurutnya, mekanisme tersebut sama dengan proses pemilihan hakim MK dari jalur DPR sebelumnya, seperti Arsul Sani dan Guntur Hamzah.
Soedeson mengimbau semua pihak menghormati prinsip ketatanegaraan dan pemisahan kekuasaan. Ia menilai MKMK tidak seharusnya melampaui kewenangannya.
“Kita menganut prinsip separation of power. Setiap lembaga harus menghormati batas kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Terkait laporan ke MKMK, Soedeson mempertanyakan substansinya. Ia menegaskan MKMK berwenang memeriksa pelanggaran etik hakim yang sedang menjalankan tugas, sementara Adies Kadir belum menangani perkara apa pun.
“MKMK itu memeriksa etik. Pak Adies belum bekerja sebagai hakim, jadi jangan melebar ke luar ranah tersebut,” katanya.
Menanggapi sorotan atas latar belakang politik Adies Kadir, Soedeson menilai hal itu bukan persoalan baru. Ia mencontohkan Mahfud MD dan Arsul Sani yang juga memiliki latar belakang partai politik sebelum menjadi hakim MK.
“Sebelum menjabat, mereka mundur dari partai. Tidak ada lagi afiliasi politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Adies Kadir juga telah menyatakan komitmen menjaga independensi, termasuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar.
“Komitmen itu sudah disampaikan secara terbuka. Jika ada perkara Golkar, beliau tidak akan menangani,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO