Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebuah tower telekomunikasi yang diduga tidak berizin di Gang Akasia, Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, hingga kini belum juga dibongkar meski telah dikeluhkan warga.
Warga sekitar mengaku sudah menyampaikan pengaduan dan meminta pembongkaran tower tersebut sejak Februari 2025. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan, mengatakan tower tersebut telah berdiri sejak 2002 dan diduga tidak pernah mengantongi izin resmi.
“Tower itu sudah lama berdiri dan sampai sekarang tidak memiliki izin,” ujar Yohan, Minggu (8/2).
Ia menyebutkan, keberadaan tower tersebut menimbulkan sejumlah masalah bagi warga sekitar, terutama setelah beberapa tahun beroperasi. Salah satunya, peralatan elektronik milik warga kerap rusak akibat tersambar petir.
“Beberapa kali ada keluhan warga karena barang elektronik mudah rusak. Kami khawatir dampaknya semakin besar,” katanya.
Yohan mengungkapkan, petugas dari instansi terkait sempat turun ke lapangan. Bahkan, Satpol PP Tanjungpinang telah menerbitkan surat peringatan hingga rencana pembongkaran dengan tenggat waktu 30 hari agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Surat peringatan sudah ada, rencana pembongkaran juga sudah disampaikan. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini aliran listrik di tower tersebut masih aktif dan menandakan tower masih beroperasi. “Listriknya masih menyala, artinya masih aktif,” tambahnya.
Selain itu, pagar pembatas kawasan tower juga sempat dipasangi segel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang. Namun, segel tersebut diduga telah dibuka secara paksa.
“Saya melihat ada orang yang masuk dan melepas segel yang sudah dipasang. Alasannya untuk bersih-bersih,” ungkap Yohan.
Warga pun berharap Satpol PP Tanjungpinang segera mengambil tindakan tegas terhadap tower ilegal tersebut. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY