Buka konten ini

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) telah merugikan negara.
Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan pengawasan terhadap perusahaan dan kawasan industri yang mempekerjakan TKA terus diperketat. Seluruh TKA, kata dia, wajib memiliki RPTKA agar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dapat terserap secara optimal.
“RPTKA ini penting. Jika tidak ada, negara dirugikan karena DKPTKA tidak terserap. Padahal itu bisa menjadi sumber pendapatan bagi kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi,” ujar Dicky, Jumat (6/2).
Ia mengungkapkan, hasil pengawasan di kawasan industri Galang Batang menemukan sebanyak 31 TKA yang bekerja tanpa mengantongi RPTKA. Jika praktik tersebut dibiarkan, potensi kerugian negara akan semakin besar.
“Kalau jumlahnya makin banyak, tentu retribusi yang tidak terserap juga makin besar. Karena itu, kami akan evaluasi dan lakukan pengawasan di seluruh kawasan industri di Kepri, termasuk di Kota Batam,” katanya.
Dicky menjelaskan, dari temuan di Galang Batang, puluhan TKA tersebut hanya mengantongi visa, namun tidak dilengkapi RPTKA. Kondisi itu membuat mereka tidak diperbolehkan bekerja dalam jangka waktu lama.
“Visa memang dibenarkan, tetapi sifatnya terbatas, seperti untuk guru, konsultan, atau teknisi yang bersifat sementara. Kalau bekerja dalam jangka panjang, wajib menggunakan RPTKA,” tegasnya.
Terhadap perusahaan yang melanggar, Disnakertrans Kepri memberikan edukasi dan sosialisasi, disertai sanksi berupa denda sebesar Rp6 juta per bulan untuk setiap TKA yang tidak memiliki RPTKA.
“Selain denda, juga ada tindakan deportasi. Jika yang bersangkutan ingin kembali bekerja, wajib mengantongi RPTKA. Kalau tidak, akan langsung dideportasi,” ujarnya.
Dicky menegaskan, keberadaan TKA di kawasan industri Kepri sejauh ini tidak menimbulkan persaingan langsung dengan tenaga kerja lokal. Namun, tingginya investasi asing, khususnya dari China, turut mendorong masuknya TKA dengan keahlian tertentu.
“Rata-rata teknologi yang digunakan berasal dari China, sehingga dibutuhkan tenaga terampil yang memahami teknologi tersebut. Tapi kebutuhannya bersifat spesifik, bukan untuk semua jenis pekerjaan,” pungkasnya. (*)
LAPORAN : MOHAMAD ISMAIL
Editor : MUHAMMAD NUR