Buka konten ini

BATAM (BP) – Penindakan terhadap pakaian bekas impor atau balpres mendominasi kinerja pengawasan Bea Cukai Batam sepanjang 2025. Komoditas ilegal tersebut paling banyak ditemukan melalui jalur penumpang dan jasa pengiriman, serta diperkirakan masih akan menjadi tantangan utama pada 2026.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan intensitas penindakan balpres selama 2025 tergolong tinggi, bahkan hampir menyamai komoditas pelanggaran lainnya.
“Sepanjang 2025, penindakan balpres cukup banyak dan mayoritas berasal dari bawaan penumpang serta kiriman. Ini menjadi tantangan tersendiri karena volumenya besar dan modusnya terus berkembang,” ujar Evi, Jumat (6/2).
Menurutnya, karakteristik Batam sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas penumpang dan arus barang yang tinggi membuat upaya penyelundupan balpres relatif mudah terjadi apabila pengawasan tidak dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Karena itu, penguatan intelijen serta pengawasan di titik-titik rawan menjadi fokus utama.
Evi menegaskan, meski tekanan pengawasan semakin berat, Bea Cukai Batam berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan pada 2026. Sinergi antarinstansi, optimalisasi teknologi, serta peningkatan kualitas pemeriksaan akan terus diperkuat untuk menekan peredaran balpres ilegal.
Keseriusan tersebut tercermin dalam pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan 2025 yang dirilis pada Oktober lalu. Dalam kegiatan itu, barang ilegal senilai total Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar dimusnahkan setelah melalui proses hukum.
Selain narkotika, barang yang dimusnahkan mencakup berbagai komoditas hasil pelanggaran kepabeanan, termasuk 2.297 koli pakaian bekas atau balpres. Komoditas lain yang turut dimusnahkan antara lain 13,8 juta batang hasil tembakau, 1,6 kilogram tembakau iris, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol, serta ratusan unit gawai dan perabotan rumah tangga.
Bea Cukai Batam juga memusnahkan 751 kemasan makanan dan obat tidak layak edar, 61 senapan angin beserta komponennya, serta berbagai barang lain seperti scrap elektronik, material konstruksi, produk kimia, mainan, barang pecah belah, hingga sex toys. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah berstatus BMMN.
Dari sisi kinerja, pengawasan sepanjang 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Oktober 2025, tercatat 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan atau naik 319 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) juga melonjak menjadi 1.547 penindakan atau meningkat 239 persen.
Peningkatan tersebut turut diikuti penanganan perkara hingga tahap penyidikan. Pada Januari–Oktober 2025, terdapat 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai yang masuk tahap penyidikan, dengan 12 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, mekanisme ultimum remidium diterapkan pada 42 laporan pelanggaran dengan sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar.
Meski mencatat berbagai capaian positif, Bea Cukai Batam menegaskan tidak akan berpuas diri. Tantangan penindakan balpres yang diprediksi masih tinggi pada 2026 akan dijawab dengan penguatan pengawasan dan pelayanan publik yang berkelanjutan, sejalan dengan komitmen melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO