Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dua kasus pembunuhan terhadap perempuan muda yang menyita perhatian publik di Batam kini memasuki tahap akhir penyidikan. Polsek Batuampar dan Polsek Lubuk Baja memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), menandai keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang mengguncang rasa keadilan masyarakat.
Untuk kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), Polsek Batuampar menargetkan pelimpahan berkas tahap I dalam waktu dekat. Kanit Reskrim Polsek Batuampar, M. Brata Ul Usna, menyatakan penyidikan secara materiil telah rampung.
“Insya Allah minggu ini tahap satu,” ujarnya.
Kasus Putri bermula dari penyiksaan brutal di sebuah mess agency di Perumahan Jodoh Permai Blok D28, Batuampar, pada akhir November 2025. Korban diduga mengalami penganiayaan berulang selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi menetapkan empat tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Mami, Putri Engelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam rangkaian kekerasan tersebut.
Motif pembunuhan terungkap berawal dari video rekayasa yang menggambarkan seolah-olah korban mencekik Anik. Video itu memicu emosi Wilson hingga berujung pada penganiayaan berat yang dilakukan secara bertahap dan sistematis. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik menggelar rekonstruksi pada 15 Januari 2026 dengan memperagakan 97 adegan di lokasi kejadian.
Kuasa hukum keluarga korban dari Hotman Paris 911, melalui Maya Rumanti, menegaskan rekonstruksi tersebut semakin memperjelas dugaan pembunuhan berencana.
“Rekonstruksi ini supaya peristiwa terang benderang dan tidak ada yang ditutupi. Unsur Pasal 340 KUHP sangat kuat dan harus dipertahankan,” ujarnya.
Sementara itu, kasus pembunuhan Bela Yudela yang ditangani Polsek Lubuk Baja juga memasuki tahap akhir penyidikan. Kapolsek Lubuk Baja, Deny Langie, menyampaikan berkas perkara tersangka M Tegar Aditama hampir rampung.
“Jika tidak ada kendala, dalam sepekan ini kami targetkan tahap I,” katanya, Jumat (6/2).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka hingga rekonstruksi terbuka di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi memperagakan 37 adegan yang mengungkap korban meninggal akibat cekikan tersangka di kamar kosnya di kawasan Lubuk Baja.
Kapolsek Deny menjelaskan, hasil rekonstruksi memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersangka bukan tindakan spontan semata, melainkan rangkaian peristiwa yang mengarah pada pembunuhan berencana. Penyidik juga telah berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum guna memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
Sebagai informasi, jasad Bela Yudela ditemukan dalam kondisi membusuk di kamar kosnya pada Kamis (18/12) sore. Tubuh korban ditutupi karpet, selimut, dan kasur. Temuan bercak darah di lokasi semakin menguatkan dugaan kekerasan. Polisi menetapkan M Tegar Aditama sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan dua perkara besar yang kini sama-sama mendekati tahap penuntutan, kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. Keluarga korban di kedua kasus menaruh harapan agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan tragedi serupa tidak kembali terulang. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO