Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Peredaran narkotika dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali terungkap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin hakim Watimena menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada empat narapidana yang terbukti bersekongkol mengedarkan sabu di dalam lapas, Kamis (5/2).
Keempat terdakwa masing-masing Adi Syahputra, Jhony Pranatal Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Watimena di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan. Meski demikian, keempat terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dalam persidangan terungkap, sabu yang beredar di dalam lapas diperoleh dari luar dengan cara dilempar melewati pagar pada malam hari. Titik pelemparan lebih dahulu dikomunikasikan melalui sambungan telepon seluler yang diakses melalui fasilitas wartel lapas.
Salah satu terdakwa mengakui pengiriman tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Komunikasi dengan pemasok disebut berjalan lancar, termasuk pemberitahuan lokasi jatuhnya paket sabu.
Narkotika itu tidak hanya digunakan sendiri, tetapi juga dijual kepada sesama warga binaan. Dari setiap transaksi, para terdakwa mengaku memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta yang kemudian dibagi sesuai kesepakatan.
Kasus ini terungkap saat petugas lapas melakukan kontrol rutin pada Jumat, 11 Juli 2025. Petugas mencurigai gerak-gerik Adi Syahputra yang terlihat menggenggam satu paket sabu di kamar Blok D4.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya. Barang bukti diketahui berasal dari Jhony Pranatal yang bersama Muhammad Ikram patungan membeli sabu dari Erik Chaniago.
Sabu dengan berat total 0,88 gram itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di dalam lapas. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Persidangan juga mengungkap latar belakang para terdakwa. Adi Syahputra sebelumnya pernah divonis lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan. Jhony Pranatal menjalani hukuman tiga tahun untuk kasus serupa. Sementara Muhammad Ikram dan Erik Chaniago tengah menjalani hukuman masing-masing 12 tahun dalam perkara narkotika.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO