Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mewacanakan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon atau LPG 3 kilogram (kg) khusus untuk wilayah Pulau Bintan, meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Ketua Perwakilan Hiswana Migas Tanjungpinang dan Bintan, Mohd. Taufiqurrahman, mengatakan penyesuaian tersebut dinilai perlu mengingat HET LPG 3 kg di wilayah tersebut tidak pernah mengalami perubahan sejak 2019.
“Kondisi ini tidak pernah naik sejak 2019. Dengan berbagai pertimbangan, kami memandang perlu dilakukan penyesuaian HET,” ujar Taufiqurrahman, Jumat (6/2).
Ia menjelaskan, penyesuaian HET terakhir di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dilakukan pada 2019. Sementara di Kota Batam, HET LPG 3 kg sudah disesuaikan pada 2024 menjadi Rp21.000 per tabung.
Sebagai mitra PT Pertamina (Persero) yang menaungi distribusi BBM, LPG, pelumas, dan petrokimia, Hiswana Migas menilai penyesuaian HET diperlukan agar distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Saat ini di lapangan terdapat beban operasional yang perlu disesuaikan. Kami juga harus memperhatikan keberlangsungan agen dan pangkalan LPG 3 kg. Sejak 2019 tidak pernah ada kenaikan, sementara biaya terus meningkat,” katanya.
Hiswana Migas pun meminta pemerintah daerah agar dapat segera melakukan penyesuaian harga. Meski demikian, Taufiqurrahman menegaskan pihaknya tidak bermaksud memberatkan masyarakat.
“Kami tidak ingin membebani masyarakat, tetapi di sisi lain kebutuhan operasional agen dan pangkalan juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Menurutnya, agen dan pangkalan LPG 3 kg di Tanjungpinang dan Bintan saat ini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka bertanggung jawab menyalurkan LPG bersubsidi kepada masyarakat. Namun di sisi lain, mereka harus menanggung beban operasional yang kian berat.
“Agen dan pangkalan LPG 3 kg bersubsidi sudah menghadapi tekanan operasional sejak program konversi minyak tanah ke LPG pada 2009. Harga LPG 3 kg hanya pernah disesuaikan satu kali pada 2019, sementara upah tenaga kerja, BBM, dan biaya perawatan kendaraan terus meningkat,” paparnya.
Kondisi tersebut dinilai membuat struktur harga saat ini tidak lagi relevan. Agen dan pangkalan menyebutkan, kenaikan upah minimum, fluktuasi harga BBM, serta mahalnya suku cadang. (*)
Reporter : JAYLANI
Editor : GUSTIA BENNY