Buka konten ini
DI tengah angka pengangguran terbuka Kota Batam yang masih bertengger di kisaran 7,57 persen, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) justru dinilai kian masif di kawasan-kawasan strategis. Mulai dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga perusahaan galangan kapal besar seperti PT ASL Shipyard, arus masuk TKA—termasuk yang diduga ilegal—memantik kritik keras dari kalangan profesional dan serikat buruh.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menilai derasnya arus TKA, terutama yang diduga tidak mengantongi izin lengkap, mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Batam. Situasi ini dinilai ironis di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Sorotan tajam itu disampaikan mantan Ketua Umum PII Kepri periode 2019–2025, Ir. Prastiwo Anggoro. Ia menilai temuan puluhan TKA di KEK Galang, serta pengisian jabatan strategis seperti Health, Safety, and Environment (HSE) oleh TKA di perusahaan galangan kapal di Batam, menunjukkan kegagalan negara melindungi hak dasar tenaga kerja lokal.
“Ini sangat memprihatinkan. Ada banyak regulasi yang diduga dilanggar, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Semua ini terjadi karena pengawasan yang longgar,” ujar Prastiwo kepada Batam Pos.
Menurut Prastiwo, pertumbuhan ekonomi Batam sejatinya menunjukkan capaian yang impresif. Realisasi investasi tercatat mencapai 115 persen dari target, dengan Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang lebih dari 58 persen dari total investasi. Kondisi ini, kata dia, secara langsung mendorong masuknya barang impor dan tenaga asing ke Batam.
Namun ironisnya, pertumbuhan tersebut tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Pertumbuhan ekonomi belum berpihak pada hak dasar warga Batam, yakni hak untuk mendapatkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci penggunaan TKA, mulai dari kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), persetujuan instansi berwenang, kewajiban alih pengetahuan (transfer of knowledge), hingga pelaporan berkala.
Khusus untuk insinyur asing, regulasi bahkan lebih ketat. Dalam UU Keinsinyuran, praktik keinsinyuran oleh warga negara asing hanya diperbolehkan dengan syarat registrasi, izin praktik, kemitraan dengan insinyur Indonesia, serta kewajiban alih teknologi dan pengetahuan.
“Dalam PP Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 23, kementerian yang menerbitkan izin kerja TKA wajib memastikan insinyur asing memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari PII. Tapi di lapangan, justru banyak yang tidak memilikinya,” ungkap Prastiwo.
Ia mengklaim, di salah satu KEK di Batam ditemukan sekitar 27 persen staf dan engineer asing diduga tidak memiliki izin kerja yang sesuai. Bahkan di level pekerja lapangan, angka pelanggaran disebut bisa mencapai 98 persen.
“Kalau ini dibiarkan, lalu apa fungsi KEK dan Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi warga Batam? Investasi masuk, tapi masyarakat lokal hanya jadi penonton,” katanya.
Nada serupa disampaikan Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon. Ia menegaskan, penggunaan TKA wajib diawali dengan dokumen RPTKA yang sah dan transparan.
“RPTKA itu fondasi. Harus jelas alasannya, jabatannya apa, berapa lama, dan di mana penempatannya. Kalau ini bermasalah, berarti pelanggaran sudah terjadi sejak awal,” ujar Ramon.
Ia secara khusus menyoroti jabatan HSE yang diisi TKA, terutama di perusahaan yang kerap mengalami kecelakaan kerja hingga menelan korban jiwa, seperti PT ASL Shipyard.
“HSE itu menyangkut keselamatan dan nyawa pekerja. Kalau diisi TKA yang izinnya bermasalah, sementara fatalitas terus terjadi, pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
PII dan FSPMI sepakat, tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, investasi yang masuk ke Batam justru berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan mengabaikan aspek kemanusiaan dalam dunia kerja.
Tak hanya itu, Batam Pos juga menerima laporan adanya dugaan sekitar 200 TKA ilegal yang bekerja di Data Center Day One, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para TKA tersebut diduga tidak mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun izin kerja, dan hanya menggunakan visa kunjungan.
“Jumlahnya hampir 200 orang, dan sebagian besar bekerja sebagai tenaga kerja kasar,” ujar salah seorang pelapor kepada Batam Pos. Narasumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.
Pelapor mengungkapkan, para TKA itu tidak seluruhnya berada di bawah perusahaan utama. Sebagian besar disebut merupakan tenaga kerja milik perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan pusat data tersebut.
Kondisi ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan strategis Batam, yang seharusnya menjadi etalase investasi berstandar tinggi.
Sementara itu, Dani, yang disebut-sebut sebagai manajer Day One, saat dihubungi Batam Pos pada Kamis (5/2) untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan ratusan TKA ilegal tersebut, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri, Diki Wijaya, mengungkapkan pihaknya telah menemukan 31 TKA ilegal di KEK Galang, Bintan. Para TKA tersebut diketahui menggunakan Visa 16, 18, dan 20, yang sifatnya hanya sementara atau paruh waktu.
“Mereka tidak permanen. Biasanya satu sampai tiga bulan, lalu kembali ke negara asal, dalam hal ini China,” kata Diki, Kamis (5/2).
Diki menjelaskan, 31 TKA tersebut tidak memiliki RPTKA. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA/IMTA) sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.
“Kami minta mereka mengurus RPTKA terlebih dahulu. Kalau sudah lengkap, baru boleh kembali bekerja di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mengisi RPTKA melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan mencantumkan durasi kerja, jabatan, serta lokasi penempatan secara jelas.
“Visa turis atau visa 18, 19, 20 itu hanya untuk sementara, bukan untuk kerja penuh. Yang bekerja di sini harus menggunakan RPTKA,” tegasnya.
Terkait peran PII, Diki menegaskan organisasi tersebut berfungsi dalam uji kompetensi keinsinyuran, bukan sebagai penerbit izin kerja.
Saat ini, jumlah TKA yang tercatat di Kepri mencapai sekitar 3.800 orang, dengan 80 persen berada di Batam dan mayoritas telah terdaftar dalam RPTKA. Namun ia mengakui masih ada TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau konstruksi tanpa RPTKA.
“Itu yang sedang kami rapikan. Kami akan membentuk tim satgas bersama Imigrasi untuk pemeriksaan dan deportasi TKA ilegal,” katanya.
Untuk kasus di PT ASL Shipyard, Diki menyebut satu dari empat TKA yang bermasalah telah dideportasi, sementara satu orang lainnya kini berstatus tersangka di Polresta Barelang karena belum melakukan uji kompetensi.
Sementara terkait dugaan keberadaan 200 lebih TKA di Data Center KEK Nongsa, Diki menyatakan pihaknya telah menerima laporan awal.
“Informasinya sudah kami terima. Akan kami cek dan dalami kebenarannya,” ujarnya.
Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan internal terkait laporan tersebut.
“Saya harus cek dulu ke bidang intelijen dan penindakan, apakah laporannya sudah masuk, serta apakah izin tinggal dan kegiatan TKA tersebut sudah sesuai,” katanya. (***)
LAPORAN : M. SYA’BAN
Editor : MUHAMMAD NUR