Buka konten ini
BATAM (BP) — Hampir dua ton sabu bergerak senyap di laut lepas. Disamarkan dalam kemasan teh China dan diangkut kapal tanker, narkotika itu nyaris lolos ke daratan. Namun operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikannya di perairan Karimun. Kamis (5/2), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam orang yang diduga menjadi mata rantai penyelundupan lintas negara tersebut.
Tuntutan dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer terbukti secara sah dan meyakinkan, berdasarkan keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium yang memastikan barang bukti positif narkotika.
“Tuntutan dibacakan setelah seluruh rangkaian pembuktian terungkap di persidangan. Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar JPU Gustirio.
Enam terdakwa yang dituntut mati terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pleidoi penasihat hukum. Saat digiring ke ruang tahanan, terdakwa Fandi Ramadhan melontarkan protes keras.
“Hukum di Indonesia itu tidak adil, saya tidak bersalah,” ucapnya.
Kapal Tanker dan Barang Bukti
Jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk kapal tanker Sea Dragon, telepon genggam Oppo A60, dokumen kapal, serta perangkat navigasi dan komunikasi—mulai dari GPS, radio VHF, radar laut, antena radar, kompas magnet, mesin utama kapal, generator, hingga router satelit. Sementara paspor dan buku pelaut atas nama Hasiholan Samosir diminta dikembalikan kepada terdakwa.
Jejak Operasi di Laut Lepas
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan skema yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional. Peristiwa bermula pada April 2025, saat Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) kapal tanker.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand. Di sana, mereka bertemu dua warga Thailand, Weerapat dan Teerapong. Kelompok ini menunggu instruksi selama sekitar 10 hari sebelum bergerak ke kapal Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Dini hari 18 Mei 2025, kapal tersebut menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Muatan itu belakangan diketahui berisi metamfetamina yang disamarkan sebagai teh China. Tiga hari kemudian, 21 Mei 2025, tertangkap. (*)
LAPORAN : AZIS MAULANA
Editor : MUHAMMAD NUR