Buka konten ini

BATAM (BP) – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) akhirnya memperoleh kepastian penyambungan pipa dengan operator West Natuna Group dari Wilayah Kerja Natuna setelah tercapainya kesepakatan Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS)–Pulau Pemping. Kesepakatan tersebut membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa yang telah direncanakan lebih dari satu dekade.
Penandatanganan TIA dilakukan bersama oleh PT Medco E&P Natuna Ltd selaku operator WNTS yang diwakili Chairman WNTS Susanto, Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto, serta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.
Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto mengatakan, penyelesaian TIA menjadi titik krusial yang memastikan kesiapan perusahaan dalam menyerap gas domestik dari Natuna sekaligus memulai konstruksi pipa.
“Dengan disepakatinya TIA ini, PLN EPI memperoleh kepastian akses pembangunan pipa WNTS–Pemping ke ruas pipa WNTS sehingga proses konstruksi bisa segera dimulai pada awal Februari ini,” ujar Rakhmad.
Ia menjelaskan, pembangunan pipa WNTS–Pemping merupakan penugasan langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PLN EPI. Untuk merealisasikan proyek tersebut, PLN EPI telah menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan long lead items, penunjukan kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC), hingga perolehan izin lingkungan.
Menurut Rakhmad, proyek ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan aliran gas dari Wilayah Kerja Natuna ke pasar domestik, khususnya untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan di Batam dan Sumatra bagian tengah.
“Penyelesaian pipa ini juga menjadi satu kesatuan dengan pengaliran gas dari Wilayah Kerja Duyung, seiring telah ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PLN EPI dan West Natuna Exploration Limited 11 Juli 2025, dengan volume hingga 111 BBTUD selama 11 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Gas dan BBM PLN EPI Erma Melina Sarahwati menyampaikan bahwa kesepakatan TIA menuntaskan pembahasan panjang, terutama terkait klausul liabilitas.
Dalam skema yang telah disepakati, tanggung jawab yang semula bersifat unlimited liabilities diubah menjadi limited liabilities dengan nilai maksimum di bawah US$ 100 juta. Premi asuransi ditanggung sebagian oleh PLN EPI dan sebagian lainnya oleh WNTS Joint Venture Group. (***)
Reporter : GALIH ADI SAPUTRO
Editor : MUHAMMAD NUR