Buka konten ini

BATAM (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Rizal Fadillah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (4/2). Rizal saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatra Bagian Barat, dan juga mantan Kepala Bea Cukai Batam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan ini. Ia mengatakan tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Rizal.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC,” ujarnya.
Budi menjelaskan, Rizal ditangkap di Lampung bersama beberapa orang lainnya. Konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. Namun, KPK belum merincikan objek barangnya.
“Ini terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update,” katanya.
Dalam perkara ini, tim penyidik turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, mata uang asing, serta logam mulia. Uang yang disita mencapai miliaran Rupiah dan logam mulia seberat 3 kilogram.
“Untuk perkembangannya akan kita informasikan lebih lanjut,” tutupnya.
Rizal Fadillah menjabat kepala BC Batam sejak November 2023. Ia kemudian dipromosikan menjabat Direktur P2 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Sebtember 2024.
“Gak nyangka, waktu menjadi Dir (DJBC) orangnya menutup ruang, hati-hati,” ujar salah seorang mantan anggota Rizal saat menjabat Kepala BC Batam.
Terpisah, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pejabat Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi dinonjobkan bahkan diberhentikan jika terbukti bersalah.
Purbaya menyatakan bahwa kasus-kasus OTT justru menjadi titik masuk bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh pajak dan kepabeanan.
“Kenapa terpukul? Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).
Ia mengakui bahwa indikasi penyimpangan di Bea Cukai sebenarnya sudah terdeteksi sebelumnya. Karena itu, penataan ulang sudah mulai dilakukan sebelum kasus-kasus OTT mencuat ke publik.
“Kemarin kan Bea Cukai udah saya obrak-abrik, kan yang dapet yang dipinggirkan. Udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang ada di situ,” ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa pejabat yang terseret kasus korupsi tidak akan dibiarkan tetap memegang jabatan strategis. Mereka akan segera dinonjobkan sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Kita akan non-job-kan. Mungkin ditaruh tempat di pusat yang nggak ngapa-ngapain,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Menkeu, bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara. Lebih jauh, Purbaya membuka kemungkinan pemecatan permanen jika hasil penyelidikan dan persidangan membuktikan adanya pelanggaran serius.
“Kalau sudah terbukti salah. Boleh diberhentikan nggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan sekarang, akan diberhentikan,” ujarnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : ALFIAN LUMBAN GAOL