Buka konten ini

GALANG (BP) – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali digagalkan aparat penegak hukum di perairan Kepulauan Riau. Dalam dua penindakan terpisah, ratusan ribu benih lobster berhasil diamankan dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.
Penindakan pertama dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri yang mengamankan 104.082 ekor BBL di perairan Pulau Teluk Bakau, Rabu (4/2). Benih lobster yang didominasi jenis pasir tersebut dikemas dalam 21 kotak dan ditaksir bernilai sekitar Rp11 miliar. Komoditas ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal high speed craft (HSC).
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman BBL melalui jalur laut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan patroli di sejumlah titik rawan.
Petugas kemudian mendeteksi pergerakan HSC mencurigakan di perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun. “Begitu HSC yang diduga memuat BBL ilegal mulai bergerak, Satgas Patroli Laut langsung melakukan plotting posisi dan pemantauan,” ujar Sodikin dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBDL) Batam, Galang.
Saat hendak dihentikan, nahkoda kapal sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan sejumlah kotak berisi BBL ke arah kapal patroli, lalu memacu kecepatan untuk melarikan diri. Kapal akhirnya dikandaskan, namun nahkoda berhasil kabur.
Dari pemeriksaan, seluruh kotak berisi total 104.082 ekor benih lobster. Aparat masih menelusuri asal-usul benih tersebut. “Asal muasal BBL masih kami dalami. Tim terus mengumpulkan bahan keterangan untuk pendalaman kasus,” katanya.
Sebagai langkah penyelamatan sumber daya laut, benih lobster tersebut diserahkan untuk dikelola dan dibudidayakan sebelum dilepasliarkan kembali ke perairan Pulau Galang Baru, Batam.
Sodikin menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, antara lain Komando Daerah Angkatan Laut IV, Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, serta Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV, Laksamana Pertama Ketut Budiantara, menyatakan penindakan tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam menjaga kekayaan laut nasional. “Keberadaan aparat di laut adalah bukti negara hadir melindungi sumber daya alam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Pelaku juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sementara itu, penindakan terpisah dilakukan terhadap sebuah speed boat di sekitar Pulau Buaya arah Dabo Singkep, Minggu malam (1/2). Dari kapal tersebut, aparat mengamankan 29 kotak baby lobster yang dikemas dalam plastik hitam tanpa dokumen resmi.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, membenarkan penindakan tersebut. “Benar, telah dilakukan penindakan terhadap pengangkutan baby lobster ilegal. Rencananya akan digelar konferensi pers untuk menyampaikan kronologi dan perkembangan penanganan perkara ini,” ujarnya, Rabu (4/2).
Dari total barang bukti, sekitar 40 persen baby lobster terpaksa dilepasliarkan lebih awal karena kondisi oksigen dalam kemasan mulai menipis. Pelepasliaran dilakukan di kawasan Kepri Coral, Jembatan 6. Sisanya dijadwalkan dilepasliarkan menyusul untuk menjaga kelangsungan hidup benih serta ekosistem laut.
Berdasarkan informasi awal, setiap kotak berisi 25 hingga 28 bungkus plastik, dengan masing-masing bungkus memuat sekitar 200 ekor baby lobster berukuran sangat kecil. Dengan harga pasaran berkisar Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per ekor, potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penindakan beruntun tersebut menunjukkan jalur laut Kepri masih menjadi target penyelundupan komoditas bernilai tinggi. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian sumber daya laut nasional. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI – EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO