Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepri di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, Harly Tambunan, menyetorkan uang pengganti (UP) senilai Rp3.527.193.000.
Penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 11922 K/PID.SUS/2025 berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan itu, Harly dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Selain pidana badan, Harly juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun empat bulan.
“Pengembalian ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, yang bersangkutan telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp200 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Rabu (4/2).
Ia merinci, hingga saat ini sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana masih sebesar Rp5.010.616.497. Sisa tersebut wajib dilunasi paling lambat pada 28 Februari 2026.
“Apabila tidak dibayarkan, jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana untuk dilelang guna menutupi sisa uang pengganti tersebut,” tegas Rachmad.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares, juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar kepada negara.
Penyetoran dilakukan secara bertahap melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL). Setoran pertama sebesar Rp650 juta dilakukan pada 16 Oktober 2025, disusul setoran kedua sebesar Rp850 juta pada 28 Oktober 2025.
“Dengan demikian, total uang pengganti yang telah disetorkan oleh terpidana Meggy mencapai Rp1,5 miliar,” pungkas Rachmad. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY