Buka konten ini

Puluhan miliar rupiah dana Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) masuk ke Batam sepanjang 2025 dan digunakan untuk membiayai puluhan program pelatihan tenaga kerja dan ribuan sertifikat kompetensi. Namun, di tengah tingginya pengangguran dan masih banyaknya tenaga asing di posisi strategis industri, dampak riil pemanfaatan dana tersebut belum terlihat nyata.
DANA Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) mengalir deras ke kas Pemerintah Kota Batam. Sepanjang 2025, realisasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) mencapai Rp44,82 miliar, atau sekitar 93 persen dari target Rp48 miliar. Alih-alih menurun, target penerimaan pada 2026 justru dinaikkan menjadi Rp50 miliar.
Di atas kertas, capaian ini mencerminkan kinerja penerimaan daerah yang impresif. Namun di balik angka-angka tersebut, Batam masih berhadapan dengan problem struktural yang tak kunjung tuntas: tingkat pengangguran yang relatif tinggi, kesenjangan kompetensi tenaga kerja lokal dengan kebutuhan industri, serta ketergantungan perusahaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi strategis.
Merujuk pada data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam pada 2025, angkanya mencapai 7,57 persen atau sekitar 49,93 ribu hingga 50 ribu orang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah derasnya dana IMTA benar-benar berdampak pada penguatan tenaga kerja lokal, atau justru menjadi “kompensasi nyaman” atas terus membanjirnya TKA di kota industri ini?
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa dana IMTA tidak dimaksudkan sebagai sekadar sumber pendapatan daerah. Menurut dia, dana tersebut merupakan instrumen kompensasi yang secara filosofis ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal agar mampu mengisi posisi kerja yang selama ini didominasi tenaga asing.
Pengelolaan dana IMTA, kata Yudi, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, alokasi dana dibagi secara proporsional: 70 persen untuk pelatihan dan bimbingan teknis ketenagakerjaan, 25 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana, serta 5 persen untuk kebutuhan penunjang lainnya.
“Dana ini tidak boleh berhenti sebagai angka penerimaan. Tujuannya adalah peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” ujar Yudi.
Dari realisasi IMTA 2025 sebesar Rp44,82 miliar, sekitar Rp39,9 miliar dialokasikan untuk program peningkatan kompetensi tenaga kerja. Angka ini meningkat dibandingkan 2024, ketika penerimaan IMTA tercatat Rp41,9 miliar dari target Rp43,6 miliar.
Dana tersebut diterjemahkan dalam berbagai program pelatihan dan sertifikasi yang digelar hampir sepanjang tahun, dari Februari hingga Desember 2025, dengan mekanisme pendaftaran daring. Disnaker Batam mencatat 83 program pelatihan bagi pencari kerja dengan total 3.449 peserta, serta 53 program bimbingan teknis sertifikasi bagi pekerja aktif yang diikuti 1.396 peserta.
Pelaksanaan pelatihan melibatkan 26 Lembaga Pelatihan Kerja dari total 118 LPK swasta berizin di Batam. Proses pembelajaran dilakukan oleh instruktur LPK, sementara uji kompetensi dan asesmen dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sertifikat diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau kementerian teknis sesuai bidang masing-masing.
Bidang pelatihan yang dibiayai dana IMTA terbilang luas, mulai dari migas, pengelasan, operator alat berat, logistik, bahasa asing, pariwisata, UMKM dan ekonomi kreatif, hingga sektor digital. Namun, luasnya spektrum pelatihan itu belum sepenuhnya menjawab persoalan utama: serapan kerja.
Sejumlah pelaku industri masih mengeluhkan ketidaksesuaian kompetensi lulusan pelatihan dengan kebutuhan riil di lapangan. Di sisi lain, pencari kerja menilai akses informasi dan peluang kerja belum sepenuhnya terhubung langsung dengan program pelatihan yang mereka ikuti.
Disnaker Batam mengakui persoalan tersebut. Menurut Yudi, pelatihan dan sertifikasi baru merupakan fondasi awal yang harus diikuti dengan penguatan konektivitas antara lembaga pelatihan, pemerintah, dan dunia usaha.
“Kami terus mendorong agar materi pelatihan benar-benar link and match (memiliki tautan dan kecocokan) dengan kebutuhan industri, sehingga lulusan pelatihan bisa langsung terserap,” katanya.
Ironi semakin kentara ketika melihat data penggunaan TKA di Batam. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat 5.321 TKA bekerja di berbagai sektor usaha. Dari jumlah tersebut, 2.409 orang merupakan TKA yang mengajukan perpanjangan izin kerja. Total DKPTKA yang terkumpul dari keberadaan TKA itu mencapai Rp44.820.064.600.
Mayoritas TKA di Batam berasal dari Cina, dengan persentase sekitar 25 persen atau lebih dari 2.000 orang. Selain itu, TKA juga datang dari India, Malaysia, Vietnam, Singapura, hingga Jepang. Dominasi TKA asal Cina, menurut Yudi, berkaitan erat dengan struktur industri Batam yang banyak diisi perusahaan asal Cina atau menggunakan mesin dan teknologi buatan negara tersebut.
“Untuk teknisi dan mekanik tertentu, keahliannya memang masih didatangkan langsung dari negara asal,” ujarnya.
Dari sisi sektor usaha, TKA paling banyak bekerja di jasa konstruksi, industri komponen elektronik, dan industri elektronik yang menjadi tulang punggung kawasan industri Batam. Mereka umumnya menempati posisi strategis seperti Mechanical Engineer, Production Engineer, Production Manager, Electrical Engineer, hingga Quality Assurance Advisor—jabatan yang sejatinya menjadi target utama alih keahlian bagi tenaga kerja lokal.
Namun hingga kini, alih keahlian tersebut masih lebih banyak menjadi jargon kebijakan ketimbang realitas di lantai produksi. Jika dana IMTA terus meningkat dari tahun ke tahun, mengapa posisi-posisi kunci itu masih sulit diisi tenaga kerja lokal? Pertanyaan ini menjadi titik krusial evaluasi kebijakan ketenagakerjaan Batam.
Dari sisi kewenangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa dana IMTA Batam memang menjadi hak pemerintah kota setempat untuk dikelola. Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa dana IMTA dari TKA baru masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun untuk TKA yang melakukan perpanjangan izin, dana tersebut menjadi retribusi kabupaten/kota.
“Untuk Batam, retribusi IMTA masuk ke kas daerah dan dikelola oleh pemerintah kota untuk peningkatan kualitas SDM,” kata Diky.
Disnakertrans Kepri, lanjut dia, juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA, termasuk memastikan kesesuaian visa kerja. Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan, TKA dapat dipulangkan melalui mekanisme keimigrasian.
Pintu Industri Belum Sepenuhnya Terbuka
Program pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi yang dibiayai Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Kota Batam diakui memberi manfaat nyata bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Namun, di balik klaim keberhasilan program, pengalaman peserta di lapangan menunjukkan masih adanya celah serius yang berpotensi menghambat tujuan utama: penyerapan kerja.
Sejumlah peserta pelatihan menyebut pelatihan yang mereka ikuti membantu meningkatkan keterampilan teknis dan kepercayaan diri. Akan tetapi, manfaat tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kemudahan akses ke dunia kerja, terutama pada sektor industri yang masih banyak diisi tenaga kerja asing.
Ari, 28, peserta pelatihan pengelasan, mengaku mendapatkan tambahan keterampilan sekaligus sertifikat yang selama ini menjadi syarat masuk industri. Meski demikian, ia menilai durasi pelatihan relatif singkat jika dibandingkan dengan kompleksitas materi yang harus dikuasai.
“Materinya padat, tapi waktunya terbatas. Kami dituntut cepat memahami. Untuk peserta yang benar-benar pemula, ini cukup berat,” ujarnya kepada Batam Pos.
Pengakuan serupa disampaikan Diki, 31, peserta pelatihan operator forklift. Menurutnya, antusiasme masyarakat untuk mengikuti pelatihan sangat tinggi, namun tidak diimbangi dengan kuota yang memadai.
“Waktu pendaftaran cepat sekali penuh. Banyak yang ingin ikut, tapi tidak kebagian kuota. Harus menunggu gelombang berikutnya, yang jadwalnya belum tentu jelas,” katanya.
Selain keterbatasan kuota, persoalan waktu pelatihan juga menjadi kendala, khususnya bagi peserta yang sudah bekerja. Sejumlah peserta bimtek sertifikasi untuk pekerja aktif mengaku kesulitan membagi waktu antara kewajiban kerja dan jadwal pelatihan.
“Pelatihannya bagus, tapi sering berbenturan dengan jam kerja. Tidak semua perusahaan memberi izin penuh,” ujar Diki.
Kondisi ini menunjukkan dilema yang dihadapi pekerja lokal: di satu sisi dituntut meningkatkan kompetensi, namun di sisi lain tidak selalu mendapat ruang dan dukungan dari tempat kerja untuk mengikuti pelatihan.
Masalah tidak berhenti pada pelatihan dan sertifikasi. Rani, salah seorang peserta, menilai masih ada jurang antara kepemilikan sertifikat dan peluang kerja nyata. Menurutnya, sertifikat tanpa pengalaman kerja atau akses langsung ke industri kerap belum cukup untuk bersaing.
“Kalau hanya sertifikat, kadang masih kalah dengan yang sudah punya jam terbang. Harapannya ada program lanjutan seperti magang atau penempatan kerja,” ujarnya.
Pengalaman para peserta ini menjadi cermin penting bagi evaluasi kebijakan penggunaan dana DKPTKA. Di satu sisi, pemerintah daerah mengklaim dana miliaran rupiah telah dialokasikan untuk peningkatan kompetensi. Namun di sisi lain, peserta pelatihan masih menghadapi keterbatasan struktural: kuota terbatas, durasi singkat, jadwal yang tidak fleksibel, hingga minimnya jembatan langsung ke industri.
Meski demikian, mayoritas peserta tetap mengapresiasi program pelatihan dan bimtek yang digelar Pemerintah Kota Batam. Mereka menilai program tersebut berada di jalur yang benar, tetapi memerlukan penyempurnaan agar dampaknya lebih terasa.
“Programnya sudah bagus. Tinggal diperkuat pendampingan setelah pelatihan dan kerja sama dengan perusahaan supaya hasilnya benar-benar terasa,” ujar Ari.
Sejumlah peserta juga berharap pemerintah memperluas kuota pelatihan, memperpanjang durasi untuk bidang teknis tertentu, serta memperbaiki transparansi informasi jadwal dan pendaftaran agar lebih mudah diakses masyarakat.
Di tengah derasnya aliran dana DKPTKA dan tingginya kebutuhan industri di Batam, suara peserta pelatihan menjadi indikator penting keberhasilan kebijakan. Pelatihan dan sertifikasi telah berjalan, tetapi tanpa jaminan akses kerja dan alih keahlian yang nyata, program tersebut berisiko berhenti sebatas peningkatan angka partisipasi—bukan solusi menyeluruh bagi persoalan ketenagakerjaan lokal.
Diawasi Berlapis
Dana Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun terus mengalir di Kota Batam. Dana yang dipungut dari keberadaan ribuan tenaga kerja asing itu secara formal disebut telah dikelola sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan berlapis. Namun, di balik kepatuhan administratif tersebut, efektivitas pemanfaatannya untuk menekan pengangguran dan memperkuat posisi tenaga kerja lokal masih menyisakan tanda tanya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, mengungkapkan bahwa jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Batam saat ini telah melampaui 5.000 orang. Dari angka tersebut, penerimaan dana IMTA pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp44,8 miliar. Pada 2026, jumlah itu diproyeksikan menembus Rp50 miliar.
“Dana IMTA dihitung berdasarkan jumlah TKA. Setiap TKA dikenakan pungutan sebesar 100 dolar AS per orang (sekitar Rp1.680.000 dengan kurs 1 dolar US=Rp16.800) dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar Surya kepada Batam Pos.
Ia menegaskan, pungutan IMTA tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. Seluruh dana disetor langsung ke pemerintah pusat, kemudian dialokasikan kembali ke daerah melalui mekanisme bagi hasil.
“Tidak ada daerah yang memungut IMTA. Semua langsung ke pusat, lalu daerah menerima alokasinya,” katanya.
Menurut Surya, dana IMTA yang kembali ke Batam sebagian besar dialokasikan untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Sekitar 70 persen dana tersebut diarahkan untuk program pelatihan dan sertifikasi, mulai dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga sertifikasi keahlian teknis seperti pengelasan. Jumlah peserta pelatihan dan bimbingan teknis disebut mencapai sekitar 4.000 orang.
Namun, besarnya angka tersebut belum sepenuhnya menjawab kritik soal dampak nyata di lapangan. Tantangan utama pengelolaan dana IMTA bukan sekadar kepatuhan administrasi atau pembagian alokasi anggaran, melainkan sejauh mana dana itu mampu menciptakan perubahan konkret pada kualitas dan daya serap tenaga kerja lokal.
Kritik juga muncul terkait kesinambungan program. Pelatihan dan sertifikasi dinilai belum sepenuhnya terhubung dengan kebutuhan riil industri, apalagi disertai skema penempatan kerja yang terukur. Tanpa keterhubungan tersebut, sertifikat berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa nilai tawar kuat di pasar kerja.
Disinggung apakah ada pihak tertentu yang ’mendompleng’ kegiatan pelatihan dana IMTA? Surya menegaskan tidak ada kesimpulan yang bisa ditarik tanpa temuan resmi.
“Kalau bicara dugaan, datanya dari mana? Kita tidak bisa berasumsi. Harus ada temuan resmi, misalnya dari BPK,” ujarnya.
Ia juga menekankan perbedaan antara dana IMTA dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, Pokir bersumber dari APBD, sementara dana IMTA merupakan PNBP yang berasal dari APBN dan dititipkan ke daerah untuk dikelola sesuai ketentuan.
“IMTA bukan APBD dan bukan dipungut daerah. Ini PNBP,” tegasnya.
Terkait potensi penyimpangan, Surya menyebut seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Tenaga Kerja, rutin diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau.
“Hasil pemeriksaan BPK itulah yang menjadi rujukan. Semua temuan disampaikan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Meski demikian, derasnya aliran dana IMTA tetap menuntut evaluasi berkelanjutan. Di tengah tingginya jumlah TKA dan kebutuhan industri yang terus berkembang, pengelolaan dana IMTA dituntut tidak hanya bersih secara administrasi, tetapi juga tajam dalam dampak.
Industri Butuh SDM Siap Kerja, Bukan Sekadar Sertifikat
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, menilai perdebatan seputar pemanfaatan dana Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) kerap melenceng dari persoalan utama ketenagakerjaan. Menurutnya, fokus yang lebih mendesak adalah peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu memenuhi kebutuhan industri yang terus berkembang.
Rafki berpandangan, mengaitkan langsung dana IMTA dengan tingginya angka pengangguran di Batam kurang tepat, karena kedua isu tersebut memiliki konteks dan fungsi yang berbeda. Persoalan pengangguran, kata dia, tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi banyak faktor, salah satunya kesiapan pencari kerja sebelum memasuki pasar kerja Batam.
“Masalah utama pengangguran itu adalah tidak siapnya pencari kerja ketika datang ke Batam. Seharusnya pencari kerja dipersiapkan agar siap kerja sejak dari daerah asal. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya, Senin (2/2).
Menurut Rafki, Pemerintah Kota Batam seharusnya tidak dibebani sepenuhnya dengan persoalan tersebut. Tantangan yang lebih realistis bagi pemerintah daerah adalah meningkatkan kompetensi pencari kerja setempat, mengingat jumlah tenaga kerja lokal terus bertambah setiap tahun seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas industri.
“Jangan semua dibebankan ke pemerintah Kota Batam. Pemerintah daerah harus fokus menaikkan kompetensi pencari kerja lokal yang jumlahnya setiap tahun juga terus bertambah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dana IMTA tidak semata-mata ditujukan untuk melatih pencari kerja baru. Sebagian dana tersebut, menurutnya, justru digunakan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja yang sudah terserap industri melalui program peningkatan kompetensi atau upskilling.
“Upskilling (peningkatan keterampilan) itu penting agar karier pekerja bisa terus naik dan kesejahteraannya ikut meningkat. Jadi dana IMTA tidak hanya dipakai untuk melatih pencari kerja saja,” jelas Rafki.
Dari sisi dunia usaha, sertifikat pelatihan yang dibiayai dana IMTA dinilai memiliki nilai tawar karena diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Rafki menyebut, banyak pekerja yang mengalami peningkatan karier setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Namun, Rafki tidak menampik masih adanya keluhan terkait ketidaksesuaian antara materi pelatihan dan kebutuhan riil industri. Ia menilai persoalan tersebut merupakan problem klasik yang dipicu oleh cepatnya perubahan teknologi industri, sementara kurikulum pendidikan dan pelatihan belum selalu bergerak seirama.
“Untuk mengatasi itu, pemerintah dan lembaga pelatihan harus lebih sering melakukan training need analysis. Industri juga perlu dilibatkan sebagai instruktur, dan peralatan pelatihan harus terus diperbarui agar sesuai dengan teknologi yang digunakan dunia usaha,” katanya.
Dana Besar, Harus Kembali ke Dunia Kerja
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Roma Nasir Hutabarat, menegaskan bahwa esensi pungutan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bukan sekadar menambah penerimaan negara atau daerah, melainkan memastikan kontribusi perusahaan pengguna tenaga kerja asing benar-benar kembali ke dunia kerja lokal dalam bentuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Roma, dana IMTA yang terkumpul semestinya disalurkan secara terarah melalui instansi teknis, terutama Dinas Tenaga Kerja, untuk membiayai pelatihan vokasi, program magang terstruktur, hingga sertifikasi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri.
“Dana yang terkumpul seharusnya dikembalikan ke dunia kerja melalui pelatihan, program magang, dan sertifikasi, agar tenaga kerja lokal benar-benar siap bersaing,” ujarnya, Rabu (28/1).
Tujuan akhirnya, kata Roma, adalah menciptakan tenaga kerja lokal yang kompeten dan secara bertahap mampu mengisi posisi-posisi yang selama ini masih bergantung pada tenaga kerja asing. Karena itu, ia menilai evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap pemanfaatan dana IMTA menjadi kebutuhan mendesak, mengingat nilainya mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa dana tersebut tidak berhenti pada laporan realisasi anggaran semata, tetapi benar-benar berdampak pada pengurangan pengangguran dan penyempitan jurang ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja lokal dengan kebutuhan industri.
“Perlu evaluasi yang transparan tentang bagaimana dana IMTA dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal Batam,” katanya.
Roma juga menyoroti substansi program pelatihan yang dinilai harus berangkat dari kebutuhan riil dunia usaha. Pemerintah, menurutnya, perlu memetakan secara komprehensif persoalan mismatch kompetensi, mulai dari tenaga kerja yang belum tersertifikasi hingga mereka yang belum memiliki keahlian spesifik sesuai sektor industri yang berkembang di Batam.
“Pelatihan tidak boleh menjadi formalitas administratif. Harus ada jaminan bahwa kompetensi peserta meningkat dan benar-benar siap diserap industri,” tegasnya.
Dengan besarnya dana IMTA yang masuk setiap tahun, Roma menilai seharusnya pemerintah mampu merancang program pelatihan dan sertifikasi yang relevan, berkualitas, serta terukur dampaknya. Indikator keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana lulusan pelatihan terserap ke pasar kerja.
Di sisi lain, Roma mengakui Batam sebagai kawasan industri dan tujuan investasi tetap membutuhkan tenaga kerja asing dalam jumlah tertentu, khususnya untuk keahlian khusus yang belum sepenuhnya dikuasai tenaga kerja lokal. Namun, ketergantungan tersebut, menurutnya, harus dibarengi dengan skema alih pengetahuan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal secara sistematis.
Yang dibutuhkan, kata dia, adalah hubungan saling melengkapi antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal, sehingga kehadiran TKA tidak sekadar mengisi posisi strategis, tetapi juga menjadi medium transfer kompetensi.
Kadin Batam, lanjut Roma, siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam merancang program pengembangan SDM yang selaras dengan kebutuhan industri. Tujuannya jelas: memastikan jumlah tenaga kerja lokal yang kompeten, tersertifikasi, dan siap kerja terus bertambah, seiring derasnya arus investasi dan penggunaan tenaga kerja asing di Batam. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – MOHAMAD ISMAIL – ARJUNA – M SYA’BAN – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK