Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Seorang warga negara (WN) Singapura, Muhammad Pauzan, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah didakwa melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena diduga tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah selama hampir enam tahun.
Sidang yang digelar Selasa (3/2) siang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan agenda pembacaan surat dakwaan serta pemeriksaan saksi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pauzan hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Ia diketahui telah ditahan sejak November 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio mendakwa terdakwa melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Pauzan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam pada Oktober 2019 dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, setelah masa izin tinggalnya berakhir, ia tidak pernah tercatat keluar dari wilayah Indonesia.
“Setelah masa bebas visa berakhir, terdakwa tidak keluar dari wilayah Indonesia dan tidak memiliki visa maupun dokumen perjalanan yang sah,” ujar Gustirio di hadapan majelis hakim.
Data perlintasan keimigrasian memperkuat dakwaan tersebut. Sejak kedatangannya pada 2019, tidak ditemukan satu pun catatan keberangkatan atas nama Muhammad Pauzan.
Artinya, menurut jaksa, terdakwa diduga terus berada di Indonesia hingga 2025.
Kasus ini terungkap bukan melalui operasi penegakan hukum, melainkan karena penyerahan diri. Kamis (18/9/2025), Pauzan mendatangi Kantor Imigrasi Batam dengan tujuan mengurus kepulangannya ke Singapura. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan paspor maupun visa yang masih berlaku. Satu-satunya identitas yang dimilikinya hanyalah kartu identitas (Identity Card) Singapura.
Saksi dari Imigrasi Batam dalam persidangan menjelaskan bahwa hasil profiling memastikan terdakwa adalah WN Singapura yang masuk melalui Harbour Bay pada 2019.
“Yang bersangkutan datang ke kantor kami tanpa paspor. Dari pengecekan data perlintasan, terakhir masuk tahun 2019. Awalnya terdakwa mengaku diantar oleh seseorang,” ungkap saksi.
Selama berada di Batam, Pauzan disebut berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk pernah menetap di kawasan Nagoya. Perpindahan tersebut, menurut pengakuannya, dilakukan untuk bertahan hidup. Petugas Imigrasi juga memastikan tidak ditemukan catatan kriminal atas nama terdakwa.
Di hadapan petugas, Pauzan mengaku dokumen perjalanannya hilang dan belum pernah melaporkan diri ke konsulat Singapura. Ia juga menyebut kedatangannya ke Batam pada 2019 semata untuk bertemu kekasih sekaligus berlibur. Ia datang seorang diri.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan tersendiri, sekaligus menggambarkan celah pengawasan terhadap orang asing yang masuk melalui fasilitas bebas visa—datang sebagai pelancong, namun kemudian tak lagi terpantau dalam sistem pencatatan keimigrasian selama bertahun-tahun. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO