Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah, Selasa (3/2). Dua terdakwa, Rony Andreas, 49, dan Suratman, 58, dihadirkan dalam sidang dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Kedua terdakwa diduga bersama-sama melakukan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH secara sah,” ujar JPU di persidangan.
Perkara ini bermula pada Agustus 2025. Rony Andreas, yang disebut sebagai pemegang izin PHAT M. Yusuf II, menghubungi Suratman untuk menanyakan ketersediaan kayu sekaligus mencarikan kapal pengangkut. Beberapa hari kemudian, Suratman menginformasikan telah tersedia kapal KLM AAL Delima GT 139 dan mengirimkan foto kapal untuk keperluan administrasi pengangkutan.
Pada 30 Agustus 2025, Rony meninjau lokasi pemuatan kayu di Kepau. Namun, jaksa menegaskan bahwa Rony tidak melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemuatan maupun pengangkutan kayu tersebut.
Menurut jaksa, Rony juga menerbitkan dokumen SKSHHK-KB dan Berita Acara Perubahan Bentuk atas inisiatif pribadi dengan alasan sistem PHAT masih dilakukan secara manual.
Pengiriman kayu dari PHAT M. Yusuf II ke PBPHH Norton Gultom disebut dilakukan dua kali. Pada pengiriman kedua, 3 September 2025, kegiatan tersebut dihentikan oleh tim gabungan.
Sekitar pukul 16.10 WIB, tim operasi gabungan yang terdiri dari Bakamla dan petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mendapati kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah membongkar muatan kayu olahan ke truk di Pelabuhan Sagulung, Sungai Binti.
Saat diminta menunjukkan dokumen angkutan, pihak pelabuhan menyatakan dokumen berada di agen pelabuhan. Tim kemudian mendatangi gudang tujuan pengangkutan kayu atas nama PBPHH Norton Gultom dan bertemu dengan Suratman yang mengaku sebagai koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab kayu.
Suratman menunjukkan dokumen berupa SKSHHK-KB, Berita Acara Perubahan Bentuk, serta bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menemukan ketidaksesuaian antara fisik kayu dan dokumen.
Petugas KPHL Batam menghitung jumlah fisik kayu sebanyak 635 batang, sementara dokumen hanya mencantumkan 443 batang. Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan volume kayu mencapai 100,3719 meter kubik, jauh melebihi volume dalam dokumen yang tercatat 61,55 meter kubik.
Atas temuan tersebut, tim menghentikan proses pembongkaran dan mengamankan ratusan batang kayu olahan beserta kapal pengangkutnya.
Jaksa juga menghadirkan keterangan ahli di persidangan. Ahli pengukuran dan identifikasi jenis kayu, Karmawan, menyatakan seluruh barang bukti merupakan kayu alam kelompok meranti dan rimba campuran yang telah berbentuk kayu olahan.
Sementara itu, hasil pengecekan lapangan di lokasi PHAT M. Yusuf II pada Oktober 2025 tidak menemukan akses menuju areal PHAT serta tidak ditemukan jenis kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen. Ahli menyimpulkan kayu barang bukti diduga tidak berasal dari lokasi PHAT tersebut. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO