Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau memperkuat standar pelayanan publik tahun 2026. Penguatan tersebut dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari bagian hukum pemerintah daerah hingga notaris dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia menegaskan, berbagai capaian dan penghargaan yang diraih Kanwil Kemenkum Kepri sepanjang 2025 menjadi modal penting untuk terus mendorong peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Penyusunan standar pelayanan yang adaptif dan responsif merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam menghadirkan pelayanan hukum yang prima,” kata Edison Manik, Senin (2/2).
Menurutnya, pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, akademisi dari STIE Pembangunan, serta perwakilan OBH.
Pembahasan difokuskan pada peninjauan dan penyesuaian prosedur layanan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang terus berkembang.
“Dengan demikian, standar pelayanan yang dihasilkan memiliki kepastian waktu dan biaya, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Edison menegaskan, seluruh masukan dari para pemangku kepentingan menjadi landasan penting agar standar pelayanan yang disusun benar-benar relevan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami juga melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY