Buka konten ini


PERAIRAN Kepulauan Riau tercemar limbah minyak hitam. Di Batam, tumpahan limbah mencemari Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, sementara di Bintan ratusan karung berisi minyak hitam terdampar dan mulai pecah di Pantai Trikora. Kondisi ini memicu keresahan nelayan dan mengancam ekosistem pesisir.
Di Batam, pencemaran diduga berasal dari Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang hendak bersandar di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Kamis (29/1). Limbah hitam yang jatuh ke laut membuat air menjadi lengket dan mengeluarkan bau menyengat.
Tumpahan limbah hitam yang mencemari perairan Pantai Dangas memicu keresahan nelayan. Aktivitas melaut terhenti, ruang tangkap rusak, dan nelayan mendesak adanya ganti rugi serta pemulihan lingkungan dari pihak yang bertanggung jawab.
Akibat kondisi tersebut, nelayan setempat belum bisa kembali melaut. Situasi ini semakin memukul karena terjadi bertepatan dengan musim penangkapan ikan dingkis, yang biasanya menjadi masa panen nelayan Sekupang.
“Air masih lengket dan baunya menyengat.
Nelayan tidak bisa beraktivitas. Kami berharap ada tanggung jawab dan pemulihan lingkungan dari pihak perusahaan,” kata Ketua Pokmaswas Pantai Dangas, Sapet, Senin (2/2).
Sapet menegaskan, insiden ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berdampak pada ekonomi nelayan, pencemaran tersebut juga mengancam ekosistem pesisir yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Ia mengaku turun langsung ke lokasi pada Minggu (1/2) dan melihat nelayan bergotong royong membersihkan limbah yang menempel di pesisir. Penanganan awal melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Komisi III DPRD Batam, serta Pertamina.
Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan limbah tersebut. “Kami siap RDP. Harus jelas siapa pengangkut limbah, siapa pemiliknya, apakah ada legalitas dan SOP pengangkutan. Ini legal atau ilegal, semuanya harus dibuka,” ujar Sapet.
Sementara itu, menanggapi desakan nelayan, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/2). “Hari Rabu kita RDP. Hari ini Komisi III rapat internal dulu, setelah itu baru kirim undangan,” kata Rudi.
Dalam RDP tersebut, DPRD akan memanggil KSOP Khusus Batam, agen kapal, pemilik kapal, pemilik limbah, BP Batam, camat, lurah, serta unsur penegak hukum.
Rudi menegaskan, fokus awal DPRD adalah memastikan pencemaran tidak meluas. Soal sanksi dan ganti rugi akan dibahas setelah penelusuran dan verifikasi data dilakukan.
“Nelayan nanti bisa dalam bentuk santunan atau ganti rugi. Namun yang utama sekarang adalah pencegahan. Bantuan dari Pertamina apa saja, itu juga akan kami cek. Soal sanksi dan penegakan hukum, ada mekanismenya,” ujarnya.
Menurut Rudi, proses pembersihan diperkirakan memakan waktu sekitar satu pekan, dengan kendala utama pasang surut laut. “Kalau pasang, limbah banyak tenggelam dan harus dikumpulkan ulang. Itu yang membuat prosesnya cukup lama,” katanya.
Meski meminta semua pihak tidak berspekulasi, Rudi menegaskan bahwa pencemaran di Pantai Dangas adalah fakta. “Limbahnya ada dan jumlahnya banyak. Ini jelas merugikan nelayan. Penyebabnya apakah faktor cuaca, teknis kapal, atau kelalaian, itu akan dipastikan melalui RDP dan pemeriksaan instansi terkait,” tegasnya.
KSOP Tambah Oil Boom
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengantisipasi potensi pencemaran laut akibat insiden kandasnya Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera di perairan Pulau Dangas, Kamis (29/1).
Sebagai langkah darurat, KSOP Khusus Batam menambah penggelaran oil boom sepanjang 200 meter di sekitar lokasi kejadian, bekerja sama dengan PT Pertamina Port & Logistics.
Selain oil boom, dikerahkan pula skimmer dan pompa untuk mengantisipasi kemungkinan tumpahan minyak yang berdampak pada ekosistem laut dan aktivitas masyarakat pesisir.
Operasi tersebut melibatkan Kapal Patroli KN 330 dan KN 376 milik KSOP Khusus Batam, didukung PLP Tanjunguban, serta kapal patroli lainnya, yakni KN Sarotama, KN Kalimasadha, dan KN Rantos.
Masyarakat dan nelayan sekitar Pulau Dangas juga turut membantu membersihkan sejumlah titik pantai yang terdampak.
Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Takwim Masuku, mengatakan, penggelaran oil boom tambahan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
“Sejak awal kejadian, fokus kami memastikan pencemaran tidak meluas. Karena itu, kami menggelar oil boom tambahan sepanjang 200 meter serta menyiagakan skimmer dan pompa,” ujarnya.
Menurut Takwim, perairan Pulau Dangas tergolong sensitif karena berdekatan dengan kawasan pesisir dan menjadi lokasi aktivitas nelayan.
Sebagai langkah lanjutan, KSOP juga telah memindahkan sebagian muatan kapal ke tongkang TK HC 160 dan kapal TB Elang Tirta V untuk mengurangi beban kapal sekaligus meminimalkan potensi pencemaran lanjutan.
KSOP Khusus Batam memastikan pemantauan akan terus dilakukan hingga kondisi perairan dinyatakan aman dan terkendali.

Karung Berisi Minyak Hitam Pecah, Pantai Trikora Terancam Tercemar
Tidak hanya perairan Batam, limbah minyak hitam juga mencemari perairan Bintan. Karung-karung berisi limbah minyak hitam yang terdampar di Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, mulai pecah dan mengeluarkan cairan. Kondisi ini mengancam lingkungan pesisir dan memicu keresahan masyarakat, khususnya nelayan.
Limbah tersebut telah berada di kawasan pantai sejak sekitar tiga hari terakhir. Seiring waktu, sejumlah karung robek dan mengeluarkan minyak hitam berbau menyengat.
Warga setempat, Hairuddin, mengaku aktivitas masyarakat mulai terganggu akibat kondisi tersebut. “Banyak karung yang pecah dan mengeluarkan minyak hitam. Bau olinya menyengat, jadi sulit beraktivitas,” katanya.
Menurut Hairuddin, dampak paling terasa dialami nelayan. Minyak hitam yang mencemari perairan membuat mereka kesulitan melaut karena peralatan tangkap ikut terdampak.
“Kalau jaring nelayan terkena minyak hitam, sulit dibersihkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencemaran ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga mengganggu sektor lain, termasuk pariwisata pantai dan usaha masyarakat. “Semuanya terganggu. Pariwisata terganggu, usaha pondok-pondok terganggu, nelayan juga terganggu,” katanya.
Hairuddin mengaku tidak mengetahui asal muasal limbah minyak hitam tersebut. Namun, ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Camat Gunung Kijang, Rahak, meminta agar persoalan limbah minyak hitam di Pantai Trikora segera ditangani oleh pihak berwenang. “Khawatirnya, kalau karungnya makin banyak yang pecah, pencemarannya akan semakin parah,” kata Rahak.
Ia memperkirakan jumlah karung berisi limbah minyak hitam yang terdampar mencapai sekitar 400 hingga 500 karung.
Sementara itu, pegawai fungsional Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, R. M. Noviandi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait dan akan menggelar rapat lanjutan untuk menentukan langkah penanganan.
“Drum-drum harus diambil dari Batam. Itu yang masih kami koordinasikan,” ujar Noviandi.
Menurutnya, potensi kedatangan karung limbah tambahan masih terbuka. Saat ini, DLHK Kepri baru sebatas mendistribusikan karung kepada masyarakat untuk digunakan secara swadaya dalam mengumpulkan limbah minyak hitam yang terdampar.
“Nanti dikumpulkan di beberapa titik, baru diangkut menggunakan truk sampah,” katanya.
Noviandi menambahkan, proses pembersihan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Limbah minyak hitam yang telah terkumpul rencananya akan diangkut ke Batam untuk dimusnahkan. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – M. SYA’BAN – SLAMET NOFASUSANTO
Editor : MOHAMMAD TAHANG