Buka konten ini

BATAM (BP) – Penanganan kasus ledakan kapal Federal II milik PT ASL Shipyard masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan. Hingga Senin (2/2), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang belum menerima pemberitahuan P21 atau pernyataan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan berkas perkara saat ini masih dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Kami masih menunggu P21 dari kejaksaan. Berkas masih dalam tahap penelitian,” ujarnya.
Debby menegaskan, jumlah tersangka dalam perkara ini tetap tujuh orang. Dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari unsur manajemen perusahaan. Hingga kini, belum ada penambahan maupun pengurangan tersangka.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial KDG, NAC, DR, A, MS, RP, dan BS.
Berdasarkan data kepolisian sebelumnya, para tersangka berasal dari jajaran manajemen hingga pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan galangan kapal.
Meski belum dilakukan penahanan, penyidik memastikan seluruh tersangka tetap berada dalam pengawasan. Untuk menjamin kelancaran proses hukum, kepolisian telah memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri, terutama terhadap tersangka berstatus WNA.
“Perpanjangan pencekalan sudah dilakukan agar para tersangka tidak keluar dari wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berjalan,” ujar Debby.
Kasus ledakan kapal Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025, saat kapal menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batam. Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan belasan pekerja lainnya luka-luka. Sebagian korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam penyidikan sebelumnya, polisi telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pekerja galangan, manajemen perusahaan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan sistem pengawasan dan prosedur keselamatan kerja. Aparat juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan serta menyita sejumlah dokumen dan peralatan kerja yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat berkaitan dengan kelalaian dalam penerapan K3 di industri galangan kapal yang berisiko tinggi. Polisi menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
“Kami tetap fokus menunggu hasil penelitian jaksa. Setelah P21 terbit, proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan,” tutur Debby. (*)
LAPORAN : EUSEBIUS SARA
Editor : MOHAMMAD TAHANG