Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Batam terus memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural, khususnya yang berangkat melalui Batam menuju Malaysia. Upaya ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi, pemanfaatan data perlintasan, serta pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan, koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai lembaga terkait. Di antaranya Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI/BP2MI) untuk verifikasi prosedur penempatan PMI, Dinas Ketenagakerjaan terkait izin kerja dan perusahaan penempatan, serta KJRI dan KBRI di Malaysia dalam penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan proses pemulangan WNI deportan.
“Selain itu, kami juga aktif berkoordinasi melalui Forum Tim Pengawasan Orang Asing dan lintas instansi di dalam negeri untuk meminimalkan risiko keberangkatan PMI nonprosedural,” ujar Kharisma, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, Imigrasi Batam memiliki sistem informasi perlintasan keimigrasian yang memuat riwayat perjalanan setiap warga negara, termasuk catatan deportasi dari luar negeri. Basis data tersebut dimanfaatkan untuk pemrofilan dalam proses permohonan paspor maupun pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Data ini menjadi salah satu instrumen pengawasan lanjutan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” jelasnya.
Meski demikian, Kharisma menegaskan pengawasan dilakukan secara proporsional dan berbasis risiko. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri, namun tetap wajib mematuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Pendekatan kami bukan semata penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat memahami risiko bekerja ke luar negeri secara nonprosedural,” katanya.
Imigrasi Batam berharap, melalui penguatan sinergi lintas instansi dan pemanfaatan data keimigrasian, angka PMI nonprosedural dan deportasi WNI dari luar negeri dapat ditekan, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
17 CPMI Ilegal Diamankan
Sementara itu, Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Kepri mengamankan 17 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Kepala Subdirektorat Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan, para CPMI diamankan sebelum diberangkatkan menggunakan kapal melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Sekupang. Seluruh korban ditemukan di rumah penampungan milik tersangka di kawasan Kavling Patam Lestari.
“Ada 17 korban yang kami amankan bersama satu orang penampung. Mereka rencananya diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal,” ujar Andyka.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial Jr alias Johar yang berperan sebagai penampung para CPMI selama berada di Batam. Seluruh korban diketahui belum bekerja dan tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
“Seluruh korban tidak memiliki paspor. Karena itu, mereka akan diberangkatkan melalui jalur ilegal,” jelasnya.
Para CPMI berasal dari berbagai daerah, yakni 15 laki-laki dari Lombok serta dua perempuan masing-masing dari Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Rencana pekerjaan mereka beragam, mulai dari asisten rumah tangga hingga pekerja kebun sawit.
Menurut Andyka, tersangka hanya bertugas menampung korban dan memungut biaya Rp100 ribu per orang selama berada di rumah penampungan. Sementara itu, tiket dan biaya keberangkatan diatur oleh agen dari daerah asal, bahkan sebagian menggunakan skema potong gaji setelah bekerja di Malaysia.
“Para agen tersebut diketahui berada di Malaysia,” katanya.
Saat ini, seluruh korban telah diserahkan kepada BP3MI untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut. Sementara tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (*)
LAPORAN : AZIS MAULANA – YASHINTA
Editor : MOHAMMAD TAHANG