Buka konten ini

BADAN Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra, dan yayasan segera mengurus Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, operasional SPPG terancam dihentikan sementara.
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat imbauan bernomor B-009/06.01.02/1/2026/KPPG tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh SPPG di wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Dalam surat itu ditegaskan, pengurusan SLHS wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak kegiatan operasional berjalan.
Ketua Koordinator SPPG Kota Batam, Defri Frenaldi, membenarkan adanya imbauan resmi tersebut. Ia menyebut kebijakan ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan MBG tahun 2025 sekaligus bagian dari strategi perbaikan tata kelola program pada 2026.
“Wajib. Targetnya jelas, satu bulan sejak operasional, seluruh dapur MBG harus sudah mengantongi SLHS,” ujar Defri saat dikonfirmasi, Senin (2/2).
Menurut dia, pengetatan ini bertujuan memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan benar-benar terpenuhi di setiap dapur MBG. Langkah tersebut juga menjadi bentuk perlindungan bagi para penerima manfaat, terutama anak-anak.
“Kebijakan ini sebagai langkah perlindungan sekaligus meningkatkan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” katanya.
Namun, Defri mengakui terdapat kendala di lapangan, terutama lamanya proses pemeriksaan sampel makanan dan air. Saat ini, pemeriksaan untuk seluruh wilayah Kepulauan Riau masih terpusat di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Batam sehingga antrean cukup panjang.
“Kendala utama kami adalah waktu tunggu hasil pemeriksaan. Karena terpusat di Labkesmas Batam, antreannya cukup panjang,” jelasnya.
Meski demikian, ia optimistis seluruh dapur MBG di Batam dapat mengantongi SLHS tahun ini dengan dukungan lintas sektor. “Target kami, tahun ini seluruh dapur MBG di Kota Batam sudah memiliki SLHS,” tegasnya.
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat dari 101 dapur MBG yang telah beroperasi, baru 50 SPPG yang memenuhi standar dan mengantongi SLHS. Artinya, masih ada 51 dapur yang harus melengkapi persyaratan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam, Meldasari, mengatakan keterlibatan puskesmas menjadi bagian penting dalam percepatan penerbitan sertifikat. Proses verifikasi tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga kondisi kesehatan lingkungan dapur.
Pemeriksaan meliputi uji kualitas air, sampel makanan, hingga swab peralatan makan dan tenaga penjamah makanan. “Standar higiene dan sanitasi ini penting untuk menjamin keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak,” ujarnya.
Selain itu, SPPG wajib memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji, nota kesepahaman dengan depot air minum bersertifikat SLHS, kerja sama dengan jasa pengendalian hama, serta surat keterangan sehat bagi seluruh karyawan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan, Dinkes Batam memastikan penerbitan SLHS dapat dilakukan maksimal dalam waktu 14 hari kerja. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO