Buka konten ini

TANJUNGBATU (BP) – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Tanjungbatu menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta mengedepankan nilai kemanfaatan hukum bagi masyarakat dengan memulihkan keadaan seperti semula.
Penerapan RJ dilakukan terhadap tersangka Burhanuddinsyah bin M Daud. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merujuk pada amanat peraturan perundang-undangan serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan RJ.
Kepala Cabang Kejari Karimun di Tanjungbatu, Hengky F Munte, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan karena seluruh syarat penerapan restorative justice telah terpenuhi.
“Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Ketiga, tersangka telah menyalurkan santunan kepada pihak korban,” ujar Hengky.
Selain itu, tersangka juga bersedia menjalani kerja sosial sebagai marbot Masjid Qauman Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, selama dua bulan.
Melalui pendekatan restorative justice, lanjut Hengky, hukum tidak semata-mata diposisikan sebagai sarana penghukuman, melainkan juga sebagai upaya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Dalam perkara tersebut, korban telah menerima permohonan maaf tersangka yang dituangkan dalam berita acara perdamaian.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan tanpa syarat,” pungkas Hengky. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : Gustia Benny