Jumat, 13 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

2.354 WNI Dipulangkan dari Malaysia

BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 2.354 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2025. Deportasi tersebut masih didominasi oleh pelanggaran keimigrasian di negara tujuan, terutama bekerja tidak sesuai izin tinggal serta masuk atau tinggal tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menjelaskan sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan aktivitas kerja nonprosedural.
Banyak WNI yang awalnya berangkat secara legal sebagai pengunjung, namun kemudian bekerja tanpa izin setelah tiba di Malaysia.

“Fenomena deportasi ini tidak serta-merta menunjukkan kelemahan tunggal di sisi hulu. Faktor penyebabnya beragam, termasuk perubahan status kegiatan setelah tiba di luar negeri yang berada di luar yurisdiksi langsung Imigrasi Indonesia,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi Batam Pos, Sabtu (31/1).

Selain itu, modus keberangkatan melalui jalur tidak resmi dengan melibatkan pihak perantara juga masih ditemukan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan pekerja migran nonprosedural.

Sebagai langkah antisipasi, Imigrasi Batam terus memperkuat fungsi pemeriksaan dan pengawasan di bandara maupun pelabuhan internasional.
Upaya tersebut meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan secara menyeluruh, wawancara keimigrasian secara selektif, hingga penundaan keberangkatan apabila ditemukan indikasi risiko bekerja secara nonprosedural.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kami perketat, didukung pemanfaatan sistem perlintasan serta profiling penumpang berbasis data,” jelasnya.
Tak hanya penindakan, Imigrasi Batam juga mengedepankan langkah edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung, seperti melalui program desa binaan, serta penyebaran informasi di media sosial terkait risiko dan konsekuensi bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.

Dalam upaya penanganan yang lebih komprehensif, Imigrasi Batam terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi, di antaranya BP3MI/BP2MI terkait verifikasi prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Ketenagakerjaan terkait izin kerja dan perusahaan penempatan, serta KJRI/KBRI di Malaysia dalam hal penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan proses pemulangan WNI deportan.
Koordinasi lintas instansi juga dilakukan melalui Forum Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Kharisma menambahkan, Imigrasi memiliki sistem informasi perlintasan keimigrasian yang memuat riwayat perjalanan WNI, termasuk catatan deportasi dari luar negeri. Ini untuk profiling dalam permohonan paspor maupun pemeriksaan. “Pendekatan yang kami lakukan tetap proporsional. Pada prinsipnya setiap WNI memiliki hak untuk bepergian, namun pengawasan berbasis risiko tetap diperlukan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)

Reporter : AZIS MAULANA
Editor : Alfian Lumban Gaol