Buka konten ini

NONGSA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara dari 321 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Desember 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Jumat (30/1).
Kegiatan ini dihadiri unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Polresta Barelang, Bea dan Cukai Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau. Kehadiran lintas lembaga tersebut menjadi bentuk sinergi dalam pengelolaan barang bukti secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menegaskan seluruh barang yang dimusnahkan telah memiliki dasar hukum yang sah, baik berdasarkan putusan pengadilan maupun izin pemusnahan dari Jaksa Agung RI dan Menteri Keuangan.
“Barang-barang ini dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Karena tidak memiliki nilai ekonomis, tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Wayan.
Dari total 321 perkara tersebut, tindak pidana narkotika masih mendominasi dengan 191 perkara. Selain itu, terdapat 104 perkara tindak pidana umum non-narkotika, dua perkara tindak pidana khusus, serta 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring). Barang rampasan negara yang dimusnahkan juga berasal dari dua perkara tindak pidana khusus.
Dalam perkara narkotika, Kejari Batam memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 1.284,59 gram, sabu cair 3,18 mililiter, ganja kering 310,58 gram, 139 butir pil ekstasi, 2,28 gram ekstasi, serta 12 butir pil happy five. Barang bukti tersebut merupakan sisa hasil persidangan dan pengujian laboratorium, sedangkan sebagian besar telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang pendukung tindak pidana, seperti telepon genggam, timbangan digital, bong, plastik klip, buku tabungan, kartu ATM, serta sejumlah dokumen.
Pada perkara tindak pidana khusus di bidang kepabeanan dan cukai, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.107.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 7.597 paket barang kiriman berisi aneka barang konsumsi dan nonkonsumsi, serta sejumlah barang lain berupa telepon genggam, tas, koper, dan dokumen.
Sementara itu, barang rampasan negara yang dimusnahkan mencakup 30.756 batang rokok ilegal dan 900.000 botol minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Untuk perkara tindak pidana umum non-narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan berbagai obat keras, obat daftar G, obat tradisional, dan suplemen kesehatan tanpa izin edar, serta barang bukti lain dari perkara pidana umum. Adapun dalam perkara tipiring, dimusnahkan sebanyak 269 botol minuman keras dari berbagai merek.
Sebagian barang bukti, khususnya mainan berbahan plastik, dimusnahkan menggunakan fasilitas milik PT Desa Air Cargo. Direktur PT Desa Air Cargo, Kurniawan Chang, memastikan proses pemusnahan dilakukan dengan peralatan ramah lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran.
“Proses pemusnahan kami pastikan tidak menimbulkan polusi maupun limbah berbahaya,” kata Kurniawan.
Wayan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Batam dalam menegakkan hukum secara konsisten, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang rampasan negara di kemudian hari. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO