Buka konten ini
NONGSA (BP) – Status hukum 11 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia karena diduga terlibat penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara hingga kini belum menemui kejelasan. Meski telah menjalani pemeriksaan intensif selama 1 × 24 jam di Polda Kepulauan Riau (Kepri), mereka masih berstatus saksi.
Pantauan di Mapolda Kepri, ke-11 WNI tersebut menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sejak Kamis (29/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga Jumat (30/1), proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB, para WNI terlihat berada di ruang pemeriksaan dengan mengenakan kaus biru muda. Mereka duduk berderet di lantai dengan tangan terborgol plastik berwarna putih.
Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri yang enggan disebutkan namanya menyatakan hingga kini status mereka masih sebagai saksi.
“Masih saksi. Pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, keluarga para WNI tampak mendatangi Mapolda Kepri dengan membawa sejumlah dokumen. Mereka berharap anggota keluarga mereka dapat segera dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Namun hingga Jumat sore, para WNI tersebut masih berada di Mapolda Kepri untuk kepentingan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan, belum dapat memastikan kelanjutan proses hukum terhadap para WNI tersebut.
“Untuk prosesnya, kami belum tahu karena penanganannya berada di bawah ranah Bareskrim Polri,” ujar Silvester.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait perkembangan status hukum mereka.
Sebelumnya diberitakan, 11 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dideportasi dari Malaysia setelah tertangkap membawa sekitar 7,5 ton pasir timah ilegal asal Indonesia. Mereka diamankan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang di perairan Pulau Tioman, Johor.
Saat ditangkap, para ABK mengangkut pasir timah menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi. Nilai barang bukti, termasuk kapal, ditaksir mencapai RM1,1 juta atau sekitar Rp4,3 miliar.
Ke-11 ABK tersebut tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada Kamis (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Brigjen Pol Moch Irhamni, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara bersama karena bersifat lintas negara dan lokasi kejadian berada di luar wilayah Indonesia. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO