Buka konten ini
BATAM (BP) – Desakan agar sanksi tegas dijatuhkan kepada PT ASL Shipyard terus menguat menyusul kecelakaan kerja yang terjadi berulang di perusahaan galangan kapal tersebut. Setelah Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menilai pengawasan pemerintah masih lemah, serikat buruh dan DPRD Batam turut menyuarakan tuntutan evaluasi menyeluruh.
Bahkan, DPRD Batam secara terbuka merekomendasikan moratorium operasional PT ASL Shipyard sebagai bentuk tekanan agar perusahaan melakukan pembenahan sistem keselamatan kerja secara fundamental.
Menanggapi desakan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi tegas kepada manajemen PT ASL Shipyard.
Salah satu langkah yang diambil adalah mencabut dan tidak memperpanjang izin kerja tenaga kerja asing (TKA) yang menangani bidang keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di perusahaan tersebut.
“Hasil rekomendasi Disnakertrans sudah sangat tegas. Izin kerja TKA di bidang keselamatan tidak kami perpanjang, bahkan dipertegas bahwa yang bersangkutan tidak boleh lagi bekerja di Indonesia,” ujar Diky, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL, menyusul rangkaian kecelakaan kerja yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Selain pencabutan izin kerja TKA, Disnakertrans Kepri juga meminta PT ASL melakukan restrukturisasi total terhadap sistem manajemen keselamatan perusahaan atau Safety Management System (SMS), khususnya pada sektor operasional lapangan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
“Kami meminta seluruh sistem manajemen keselamatan direstrukturisasi. Bagian lapangan harus diisi tenaga yang memiliki sertifikasi unggulan dan kompetensi sesuai standar. Perusahaan juga wajib menunjuk petugas keselamatan lokal yang mumpuni untuk menggantikan TKA yang izinnya tidak diperpanjang,” kata Diky.
Tak hanya menyangkut personel, perusahaan juga diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih komprehensif sebagai instrumen pengendalian di lapangan. Disnakertrans Kepri turut mewajibkan pelaksanaan uji kelayakan atau uji riksa terhadap seluruh peralatan produksi.
Menurut Diky, hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan menjadi dasar utama penerbitan rekomendasi tersebut. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tegasnya, tidak akan mentoleransi pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menilai kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard terjadi berulang dan menunjukkan lemahnya pengawasan. Serikat buruh pun mendesak evaluasi total sistem keselamatan, sementara DPRD Batam mendorong moratorium operasional agar perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran kapal kembali terjadi di Galangan Kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Minggu (25/1) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus itu menambah daftar panjang insiden fatal yang terjadi di lingkungan PT ASL Shipyard. Tahun lalu, galangan kapal yang sama juga menjadi lokasi tragedi ledakan dan kebakaran kapal MT Federal II sebanyak dua kali dan menyebabkan belasan pekerja meninggal dan sebagian luka-luka. (*)
Reporter : ARJUNA – M ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK