Buka konten ini

BATAM (BP) – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara kembali terbongkar. Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dideportasi dari Malaysia setelah tertangkap membawa 7,5 ton pasir timah ilegal asal Indonesia menuju Negeri Jiran.
Sebelas ABK tersebut tiba di Tanah Air melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kamis (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Setibanya di Batam, mereka langsung diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moch Irhamni, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara terkoordinasi karena bersifat lintas negara dan lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Indonesia.
“Ada 11 orang yang menyelundupkan pasir timah ilegal ke Malaysia. Karena tempat kejadian perkara berada di luar negeri, penanganannya dilakukan secara bersama,” kata Irhamni di Mapolda Kepri, Kamis (29/1) sore.
Ia menegaskan tidak ada pengambilalihan perkara dari Polda Kepulauan Riau oleh Bareskrim Polri. Penanganan dilakukan melalui koordinasi antarsatuan guna mengungkap
jaringan penyelundupan timah ilegal yang diduga terorganisir.
“Ini tugas bersama. Kami fokus pada unsur pidana penyelundupan serta aliran barangnya,” ujarnya.
Irhamni menjelaskan, 11 WNI yang diamankan tersebut berstatus sebagai ABK dan bukan pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan. Namun demikian, peran masing-masing pelaku masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Mereka ini ABK. Untuk peranan lainnya masih kami kembangkan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi untuk mengangkut pasir timah ilegal dari Indonesia menuju Malaysia. Aksi tersebut akhirnya terendus Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 di perairan Pulau Tioman, Johor.
Saat itu, para ABK tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen resmi terkait muatan pasir timah yang dibawa.
Muatan pasir timah diperkirakan mencapai 7,5 ton. Nilai keseluruhan barang bukti, termasuk kapal yang digunakan, ditaksir mencapai RM1,1 juta atau setara sekitar Rp4,3 miliar.
Di Malaysia, para pelaku dijerat Akta Imigresen 1959/1963 karena masuk ke wilayah negara tersebut tanpa izin resmi. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara atau denda RM3.000.
Setelah menjalani hukuman, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan para ABK melalui Program M dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya. Setibanya di Batam, mereka langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Imam Setiawan, menyebut seluruh ABK tersebut merupakan warga Kepulauan Riau, sebagian di antaranya berasal dari Batam.
“Sebelas PMI ini terlibat dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal. Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada Polri,” tegas Imam.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman awal, sebagian pelaku diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia.
“Untuk sementara status mereka ABK, namun peran masing-masing pasti akan dikembangkan oleh penyidik,” ujarnya.
Bareskrim Polri kini mendalami kemungkinan keterlibatan pemodal serta jaringan penadah timah ilegal di balik aksi penyelundupan tersebut. Penelusuran alur distribusi dan tujuan akhir timah menjadi fokus penyidikan.
Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah menangani enam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal asal Indonesia ke Malaysia, menandakan praktik kejahatan ini masih marak terjadi. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK