Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan atau deportasi 133 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) dari Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Rabu (28/1).
Dari total 133 WNI yang dipulangkan, terdiri atas 101 laki-laki, 29 perempuan, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Sebanyak 15 orang di antaranya tergolong kelompok rentan, meliputi tiga anak, 11 lanjut usia, serta satu orang yang menderita penyakit batu ginjal.
Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan, pemulangan tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI/PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun hukum di
Malaysia.
“KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum. Namun, kendala yang kerap dihadapi adalah masih banyak deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan,” ujar Jati.
Ia merinci, para deportan berasal dari sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, yakni 70 orang dari DTI Kemayan (Pahang), 30 orang dari DTI Lenggeng, 15 orang dari DTI Langkap, 11 orang dari DTI Pekan Nenas (Johor), enam orang dari DTI Tanah Merah, serta satu orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
“Mayoritas WNI/PMI yang dipulangkan kali ini berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 38 orang, Jawa Timur 28 orang, dan Sumatera Utara 20 orang,” ucapnya.
Para WNI diberangkatkan menggunakan kapal feri Allya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, pada pukul 13.30 waktu setempat dan tiba di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Batam, para deportan ditampung sementara di Pusat Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Untuk memastikan kelancaran proses pemulangan, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Jati juga mengimbau WNI/PMI yang datang dan bekerja di Malaysia agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian dan hukum yang berlaku guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Proses pemulangan ini terlaksana berkat koordinasi dan sinergi lintas instansi, baik di Indonesia maupun Malaysia, yang melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian.
“Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 342 WNI/PMI dari Malaysia, terdiri atas 245 laki-laki, 92 perempuan, dua anak laki-laki, dan tiga anak perempuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Imam Setiawan, membenarkan deportasi 133 PMI tersebut. Saat ini, para WNI ditampung sementara di selter BP3MI di kawasan Imperium Batam Center.
“Sebanyak 11 orang di antaranya dilimpahkan ke Bareskrim, sedangkan lainnya akan dipulangkan secara bertahap ke kampung halaman masing-masing,” pungkasnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO