Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa Ega Aditya dalam perkara penyelundupan perhiasan emas dari Malaysia senilai sekitar Rp4,8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/1).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dan dihadiri terdakwa beserta penasihat hukumnya. Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan Ega Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berupa 145 perhiasan emas dengan berat total 2.541,3 gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam. Kami menuntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” ujar JPU Gilang di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge), yakni istri terdakwa. Dengan suara bergetar, ia memohon keringanan hukuman bagi suaminya.
“Saya dan suami sudah hampir 10 tahun bersama. Setahu saya, suami pamit bekerja di restoran di Malaysia. Saya sangat kaget saat mendapat kabar dia ditangkap. Sekarang saya bekerja serabutan untuk menghidupi empat anak kami yang masih kecil dan membutuhkan sosok ayah,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, sebelum berangkat ke Malaysia, Ega Aditya bekerja sebagai sopir di sebuah toko furnitur di Batam. Tawaran bekerja di Malaysia, menurutnya, baru pertama kali diterima terdakwa, dan keluarga tidak mengetahui secara pasti terkait izin kerja yang dimilikinya.
“Suami saya diajak oleh temannya. Karena desakan ekonomi dan kami tidak memiliki keluarga di Batam, saya mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman,” katanya.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan peristiwa penyelundupan itu terjadi pada Senin, 22 September 2025, di Terminal Kedatangan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Terdakwa diduga berupaya memasukkan perhiasan emas dari Malaysia ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Sehari sebelum keberangkatan, terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ramadhan memerintahkan Ega Aditya untuk membawa emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp3 juta.
Terdakwa kemudian bertemu Mat Japik di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), Malaysia, untuk menerima perhiasan emas tersebut. Barang bukti disembunyikan di saku celana, sementara sebagian lainnya diikat di perut menggunakan korset.
Pada 22 September 2025 sekitar pukul 07.30 waktu setempat, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Batam menggunakan kapal MV Dolphin 5. Setibanya di Batam, gerak-gerik terdakwa menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan lima bungkus perhiasan emas yang disembunyikan di saku celana serta di balik korset di perut terdakwa. Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut berkadar 24 karat dengan berat keseluruhan 2.541,3 gram.
Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian PT Pegadaian Cabang Batam, nilai total emas tersebut mencapai sekitar Rp4,87 miliar. Sementara itu, keterangan ahli kepabeanan menyebutkan potensi kerugian negara berupa pungutan yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dan dituntut melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Kepabeanan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO