Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, Taufik Ilahi dan Alga Suganda, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/1).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Dalam persidangan tersebut, pledoi dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Taufik Ilahi dengan pidana penjara selama lima tahun, sedangkan Alga Suganda dituntut enam tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dinilai memenuhi unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsidair.
Penasihat hukum para terdakwa, Elisuwita, menyampaikan bahwa kliennya mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Para terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta memohon keringanan hukuman,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Usai pembacaan pledoi, JPU akan menanggapi pembelaan tersebut secara lisan dan tetap pada tuntutan semula. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO