Buka konten ini

BEA Cukai Batam mencatat sebanyak 25 kontainer bermuatan limbah elektronik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) telah berhasil direekspor melalui Pelabuhan Batu Ampar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menuntaskan penyelesaian kontainer yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan ke wilayah Indonesia.
Sejak awal kasus terungkap, sebanyak 914 kontainer terindikasi bermuatan limbah B3 dari tiga perusahaan berbeda tertahan di pelabuhan selama lebih dari tiga bulan. Kondisi tersebut memicu kepadatan di Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar dan menjadi sorotan publik serta regulator terkait dampak lingkungan dan kepatuhan kepabeanan.
Pada pekan sebelumnya, Bea Cukai Batam merealisasikan reekspor empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia. Selanjutnya, hingga Selasa (27/1), sebanyak 21 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya juga telah dikembalikan ke luar negeri. Total 25 kontainer yang direekspor ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan limbah B3 di Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan hingga kini permohonan reekspor terhadap 49 kontainer telah disetujui.
Sementara itu, 889 kontainer lainnya masih didorong agar segera diajukan permohonan reekspornya.
“Yang terpenting, barang harus keluar dari Indonesia,” kata Evi.

Ia merinci, PT Esun Internasional Utama Indonesia yang memiliki 386 kontainer telah mengajukan permohonan reekspor untuk 19 kontainer. Dari jumlah tersebut, empat kontainer telah direekspor ke negara asal, sementara 15 kontainer lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya dengan total 412 kontainer telah mengajukan permohonan reekspor untuk 21 kontainer. Seluruh permohonan tersebut disetujui dan telah direalisasikan. Bea Cukai menilai langkah ini sebagai bentuk kerja sama perusahaan dalam menindaklanjuti kewajiban pengeluaran kembali barang.
Adapun PT Batam Battery Recycle Industries yang memiliki 116 kontainer telah mengajukan permohonan reekspor untuk sembilan kontainer. Persetujuan telah diberikan dan proses reekspor tengah berjalan. Bea Cukai Batam mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dan berharap perusahaan lain segera mengikuti langkah serupa.
Bea Cukai Batam menegaskan setiap tahapan reekspor dilakukan sesuai prosedur, dengan koordinasi bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup. Sinergi tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga lingkungan hidup serta memastikan limbah B3 tidak menumpuk di Batam.
Selain aspek kepatuhan, reekspor juga bertujuan mengurangi risiko biaya tambahan akibat penumpukan kontainer di pelabuhan serta menjaga kelancaran arus logistik. Bea Cukai kembali mengimbau seluruh pemilik kontainer yang belum mengajukan permohonan reekspor agar segera menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Dengan dimulainya reekspor 25 kontainer ini, Bea Cukai Batam optimistis penumpukan kontainer dapat berkurang secara bertahap. Upaya ini diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran arus barang, tetapi juga memperkuat kepatuhan perusahaan serta melindungi lingkungan Batam dari potensi dampak limbah B3.
Sebelumnya, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan persoalan limbah elektronik ini bermula dari pemeriksaan sampel yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari hasil uji tersebut, sebagian kontainer terindikasi mengandung limbah B3 sehingga langsung ditahan.
“Setelah itu, muncul kontainer-kontainer lain yang juga diminta untuk diperiksa. Namun, di tengah proses, KLH justru menyurati kami agar pemeriksaan lanjutan dilimpahkan ke Pemerintah Kota Batam,” kata Amsakar kepada Batam Pos, Rabu (21/1) lalu.
Saat pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan, jumlah kontainer yang tertahan tercatat sekitar 815 unit. Namun, seiring waktu jumlahnya terus bertambah hingga kini mencapai 915 kontainer dan berpotensi menembus angka seribu unit.
Kondisi itu memicu kekhawatiran pengelola Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar. Mereka menyurati BP Batam untuk diteruskan ke pemerintah pusat, meminta solusi agar tumpukan kontainer tidak semakin mengganggu arus logistik dan aktivitas pelabuhan. Para pelaku usaha pun mulai mengeluhkan beban biaya penumpukan (demurrage) akibat lamanya kontainer tertahan.
Karena itu, proses reekspor juga tengah digesa agar kontainer tersebut tidak mengganggu layanan di pelabuhan utama Batam tersebut. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK