Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota Batam bersiap melantik sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah seluruh tahapan administrasi hampir rampung dan kini tinggal menunggu satu persetujuan terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, secara prinsip seluruh nama pejabat yang diusulkan telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, untuk satu jabatan tertentu, masih diperlukan rekomendasi dari gubernur sebelum persetujuan final Kemendagri diterbitkan.
“Saat ini masih ada satu lagi yang kami proses untuk salah satu OPD yang harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Persetujuan itu akan keluar setelah ada rekomendasi dari gubernur. Prinsipnya, yang kami rencanakan dari BKN sudah oke semua. Kalau tidak salah ada enam orang,” ujar Amsakar, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, dari enam pejabat yang akan dilantik, dua di antaranya mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas. Jabatan tersebut yakni di Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Sementara empat pejabat lainnya merupakan hasil pergeseran atau rotasi jabatan.
“Yang dilantik ini ada yang mengisi formasi kosong karena purna tugas dan ada juga yang bergeser. Beberapa pejabat sudah purna, seperti di Pemadam Kebakaran serta Dinas Arsip dan Perpustakaan. Jadi ada dua yang mengisi formasi kosong dan empat yang bergeser. Tinggal menunggu tanggal pelantikan saja,” jelasnya.
Sementara itu, terkait nasib salah satu pejabat, Gustian Riau, Amsakar menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan atas persoalan yang sempat viral. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran berat, maka pejabat tersebut dapat dibebastugaskan sementara hingga seluruh proses pemeriksaan rampung.
“Kalau diberhentikan sementara, ketentuannya adalah dibebastugaskan sampai pemeriksaannya selesai. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pengajuan laporan. Jika ada indikasi pelanggaran berat, dapat dibebastugaskan sementara sampai proses pemeriksaan tuntas,” katanya.
Amsakar menegaskan, Pemerintah Kota Batam akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani persoalan tersebut. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO