Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Maraknya dugaan penipuan perjalanan umrah mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam memperketat pengawasan sekaligus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat guna melindungi jamaah dari praktik travel bermasalah.
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, mengatakan, kunci utama agar jamaah terhindar dari penipuan adalah memahami dan menerapkan prinsip 5 Pasti Umrah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Menurutnya, 5 Pasti Umrah bukan sekadar slogan, melainkan benteng awal perlindungan bagi calon jamaah. Prinsip tersebut meliputi kepastian travel berizin Kementerian Haji dan Umrah, tiket pesawat pulang-pergi yang jelas, harga paket yang transparan, fasilitas sesuai kesepakatan, serta visa umrah yang telah terbit sebelum keberangkatan.
“5 Pasti Umrah itu benteng pertama jamaah agar tidak dirugikan. Pastikan travel berizin Kementerian Haji dan Umrah, tiket pulang-pergi jelas, harga transparan, fasilitas sesuai, dan yang paling penting visa sudah terbit sebelum berangkat,” kata Syahbudi, Rabu (28/1).
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang tergiur harga murah tanpa mengecek legalitas penyelenggara maupun kelengkapan dokumen. Padahal, visa merupakan syarat mutlak bagi jamaah untuk bisa memasuki Arab Saudi.
“Kalau visa belum keluar, jangan sekali-kali berangkat. Banyak jamaah akhirnya tertahan, bahkan gagal masuk Arab Saudi karena mengabaikan hal ini,” ujarnya.
Terkait biaya, Syahbudi menjelaskan bahwa Kemenhaj telah menetapkan standar biaya referensi minimal umrah sebesar Rp23 juta untuk perjalanan sekitar 13 hari.
Angka tersebut disusun secara rasional agar seluruh layanan tetap sesuai standar pelayanan yang layak.
“Dengan biaya Rp23 juta saja, perhitungannya sudah sangat ketat. Kalau ada penawaran jauh di bawah itu, masyarakat harus ekstra waspada. Biasanya pelayanan tidak sesuai standar atau bahkan berpotensi bermasalah. Ada rupa, ada harga,” ujarnya.
Sebagai upaya perlindungan tambahan, Kemenhaj menyediakan aplikasi Satu Haji yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Calon jamaah cukup memasukkan nama travel untuk mengetahui status perizinannya.
Syahbudi menegaskan, Kemenhaj tidak hanya berperan dalam penerbitan izin, tetapi juga melakukan pembinaan serta pengawasan langsung di lapangan.
“Setiap ada keberangkatan jamaah umrah dari Batam, kami lakukan pemantauan, baik di pelabuhan internasional maupun bandara. Ini untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan jamaah mendapatkan haknya,” jelasnya.
Ia berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pengawasan yang konsisten, kasus jamaah gagal berangkat maupun menjadi korban travel umrah bermasalah tidak kembali terulang.
“Kami ingin jamaah berangkat dengan tenang, ibadahnya khusyuk, dan pulang dengan selamat. Itu tujuan utama kami,” pungkas Syahbudi. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO