Buka konten ini
NONGSA (BP) – Subdirektorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan ratusan rokok elektrik (vape) ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Pengungkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Dua di antaranya diduga berperan sebagai perantara, sementara satu orang lainnya diduga sebagai pemodal utama penyelundupan barang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah vape yang diamankan berkisar 230 unit. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1) pagi, setelah aparat kepolisian menerima informasi terkait masuknya barang ilegal melalui jalur laut internasional.
Operasi penindakan ini dilakukan oleh Polda Kepri dengan melibatkan Bea Cukai Batam. Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua orang terduga pelaku di area Pelabuhan Harbour Bay. Keduanya diduga bertugas sebagai perantara yang menerima dan mengamankan barang selundupan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan di lapangan, penyidik kemudian mengamankan satu orang terduga lainnya. Terduga ketiga ini diduga sebagai pemodal atau pihak yang membiayai masuknya ratusan vape ilegal ke wilayah Batam.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk, membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus penyelundupan vape tersebut. Namun, pihaknya belum memerinci identitas para pelaku maupun kronologis lengkap penangkapan.
“Benar. Untuk data lengkapnya akan kami sampaikan melalui rilis resmi Bidang Humas Polda Kepri,” ujar Felix, kemarin.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. Penyidik mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk asal barang, jalur penyelundupan, serta tujuan peredaran vape ilegal tersebut di Kota Batam. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO