Buka konten ini

BATAM (BP) – Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri) mendorong pemerintah pusat agar mengalihkan kewenangan pengelolaan dan pemungutan labuh jangkar kepada pemerintah daerah. Kewenangan tersebut dinilai krusial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Asmin Patros, mengatakan upaya Pemprov Kepri untuk menarik PAD dari sektor labuh jangkar sebenarnya telah lama direncanakan. Namun hingga kini, rencana tersebut belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Ini sebenarnya rencana yang sudah lama, tetapi belum berhasil karena masih dianggap sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat,” kata Asmin, Rabu (28/1).
Ia menilai Provinsi Kepri yang wilayahnya didominasi perairan serta memiliki lalu lintas kapal yang tinggi seharusnya mendapat kebijakan khusus terkait pengelolaan labuh jangkar.
Asmin menegaskan, Komisi II DPRD Kepri sangat mendorong agar kewenangan labuh jangkar dapat diserahkan kepada Pemprov Kepri, meskipun tetap melalui mekanisme dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Seharusnya labuh jangkar ini bisa diserahkan ke daerah, tentu dengan tetap melalui mekanisme dan pengawasan dari pusat,” ujarnya.
Selama kewenangan tersebut belum dialihkan, kata dia, pemerintah daerah kesulitan menetapkan target PAD dari sektor labuh jangkar. Bahkan, meskipun sempat ditetapkan target, realisasinya nihil karena pungutan masih dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Karena selama ini belum berhasil, kita belum bisa menentukan target. Sempat ditetapkan target, tetapi realisasinya nol,” tambahnya.
Atas kondisi itu, DPRD Kepri menilai penetapan target PAD bukan menjadi prioritas utama saat ini. Fokus utama justru mendorong peralihan kewenangan agar potensi labuh jangkar dapat memberikan manfaat bagi daerah.
“Jadi kami tidak terburu-buru soal target. Yang kami dorong sekarang adalah bagaimana kewenangan ini bisa dialihkan ke daerah, karena selama ini masih dipungut oleh pusat,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : Gustia Benny