Buka konten ini
Seoul (BP) – Pengadilan Korea Selatan pada Rabu menyatakan bahwa istri mantan Presiden Yoon Suk-yeol, Kim Keon-hee, terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana terungkap dalam sidang yang disiarkan secara langsung.
Divisi Pidana Nomor 27 Pengadilan Distrik Seoul menggelar sidang putusan pada pukul 14.10 waktu setempat (12.10 WIB). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mantan ibu negara tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dalam kasus korupsi.
Namun, pengadilan menyatakan Kim tidak bersalah atas tuduhan manipulasi saham pada periode 2010–2012.
Majelis menilai meskipun terdapat kemungkinan Kim mengetahui praktik tersebut secara tidak langsung, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung dalam manipulasi harga saham pada 2012. Oleh karena itu, ia tidak dapat dianggap sebagai pihak yang turut serta.
Pengadilan juga menegaskan bahwa batas waktu penuntutan selama 10 tahun atas pembelian saham pada 2010 dan 2011 telah kedaluwarsa.
Sidang ini menjadi siaran langsung perdana atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap mantan ibu negara Korea Selatan.
Kim Keon-hee merupakan istri mantan Presiden Yoon Suk-yeol, yang sebelumnya berupaya memberlakukan status darurat militer pada Desember 2024, tetapi upaya tersebut berakhir dalam kegagalan.
Dalam kasus ini, Kim dituding terlibat dalam penipuan sekuritas yang melibatkan dealer mobil Deutsch Motors, serta menerima hadiah mewah berupa tas tangan dan perhiasan dari organisasi keagamaan Unification Church sebagai imbalan atas bantuan bisnis. Ia juga dituduh memanipulasi jajak pendapat publik selama masa pemilihan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY