Buka konten ini
BINTAN (BP) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 31 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Temuan tersebut diperoleh setelah pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri melakukan pengawasan terhadap delapan perusahaan pada 7 Januari 2026.
Pengawasan itu dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Disnakertrans Kepri Nomor 500.15.16.1/14/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan total 52 TKA yang bekerja di delapan perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 21 TKA telah memenuhi ketentuan karena memiliki RPTKA yang sah, sementara 31 TKA lainnya diketahui bekerja tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
“Dari delapan perusahaan yang diperiksa, terdapat dua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA,” kata Diky, Senin (26/1) di Batam.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Huaqiang Konstruksi Indonesia yang mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA serta PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu TKA tanpa RPTKA. Adapun enam perusahaan lainnya dinyatakan telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
Diky menyebut, mempekerjakan TKA tanpa RPTKA melanggar Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.
Selain itu, Disnakertrans Kepri memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang tidak memenuhi ketentuan serta merekomendasikan pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kepri, khususnya di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus.
“Ini bagian dari upaya pembinaan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Kepri,” tutupnya.
Tak hanya di Bintan, kasus pelanggaran izin oleh WNA yang bekerja tanpa dokumen resmi juga terjadi di Batam. Akhir tahun kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam menindak enam warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian di wilayah Batam. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai di sejumlah lokasi, mulai dari tempat hiburan malam hingga kawasan industri. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK