Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani sebanyak 156 laporan sepanjang 2025. Ratusan laporan tersebut terdiri atas 125 laporan masyarakat, 30 Respon Cepat Ombudsman (RCO), serta satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadar, mengatakan jumlah laporan yang diterima Keasistenan Pemeriksaan Laporan relatif stabil di setiap triwulan dengan fluktuasi yang tidak signifikan.
“Laporan yang masuk dan kami tangani sepanjang 2025 menunjukkan tren yang stabil. Ini mencerminkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (27/1).
Dari sisi kewilayahan, Kota Batam menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak. Tingginya pengaduan dari wilayah perkotaan tersebut sejalan dengan padatnya aktivitas pelayanan publik.
“Batam sebagai pusat pelayanan dan aktivitas ekonomi di Kepri tentu memiliki intensitas layanan publik yang tinggi. Konsekuensinya, potensi pengaduan juga lebih besar,” katanya.
Berdasarkan substansi, laporan paling banyak berkaitan dengan sektor kepegawaian. Selanjutnya disusul sektor agraria atau pertanahan, kepolisian, serta perhubungan dan infrastruktur. Keempat sektor tersebut menjadi perhatian utama masyarakat sepanjang 2025.
Dari sisi kinerja penyelesaian laporan, Ombudsman Kepri mencatat peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, tingkat penyelesaian laporan berada di angka 81 persen. Capaian tersebut meningkat menjadi 90,50 persen pada 2024, dan pada 2025 melampaui target dengan capaian 101,43 persen.
“Capaian 2025 ini melampaui target yang telah ditetapkan. Artinya, tidak hanya laporan tahun berjalan yang diselesaikan, tetapi juga tunggakan laporan sebelumnya berhasil kami tuntaskan,” ujar Lagat.
Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil penguatan mekanisme pemeriksaan, percepatan tindak lanjut, serta koordinasi intensif dengan instansi terlapor.
Sepanjang 2025, Ombudsman Kepri juga melakukan satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Dari hasil investigasi tersebut, Ombudsman menemukan maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait kekurangan guru dan ruang kelas di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Batam.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) IAPS telah diserahkan pada 16 Desember 2025. Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Kepri mengusulkan kuota 32 guru pendidikan luar biasa kepada Kementerian PAN-RB untuk tahun 2026, memastikan guru non-ASN tetap menerima honor sesuai ketentuan, serta mendorong pemanfaatan lahan untuk pembangunan ruang kelas baru.
“Kami juga meminta agar dilakukan asistensi kepada pihak sekolah untuk mengusulkan program revitalisasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Lagat.
Selain penyelesaian administratif, Ombudsman Kepri juga mencatat pemulihan kerugian masyarakat sepanjang 2025 dengan nilai total mencapai Rp808.798.261.
Nilai tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain ketenagakerjaan, perbankan, agraria atau pertanahan, kepolisian, pendidikan, hingga jaminan sosial dan asuransi. Pemulihan tersebut mencakup pemenuhan hak ketenagakerjaan, pembayaran kekurangan upah, pengembalian dana hasil penjualan kendaraan, penyelesaian klaim, hingga pengembalian pungutan di lingkungan pendidikan.
“Valuasi ini menunjukkan bahwa kehadiran Ombudsman bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada pemulihan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Ombudsman Kepri akan terus memperkuat pengawasan pelayanan publik, termasuk melalui pengembangan jaringan pengawasan serta pembentukan focal point di berbagai instansi di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO