Rabu, 28 Januari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

WNA Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG (BP) – Voo Wei Chen, warga negara asing (WNA) asal Malaysia, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir narkotika cair dan sabu...

DPRD Kepri Ingatkan Pemprov

Waspadai Belanja Impulsif

Dishub Pastikan Anggotanya Resmi, Bukan Ilegal

Soal Jukir Dikeroyok di Ocarina

Buka konten ini

Dengan mendaftarkan diri Anda di Harian Batam Pos, Anda akan mendapatkan akses penuh ke seluruh konten.
Kami tidak akan mengirimkan email yang tidak berkaitan dengan akun Anda.