Buka konten ini
NONGSA (BP) – Empat bulan sejak mencuatnya dugaan penggerebekan fiktif kasus narkoba yang melibatkan satu anggota Polri dan tujuh anggota TNI, penanganan perkara tersebut hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Iptu TSH, anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan, belum menjalani sidang kode etik dan masih aktif bertugas di lingkungan Polda Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniayanto, menjelaskan belum digelarnya sidang kode etik lantaran proses administrasi internal yang belum rampung. Salah satunya, pihaknya masih menunggu saran hukum (sarkum) sebagai dasar pelaksanaan sidang etik.
“Belum sidang, kami masih menunggu sarkum untuk pelaksanaan sidang kode etik,” ujar Eddwi, kemarin.
Ia mengakui hingga saat ini Iptu TSH masih menjalankan tugas di Polda Kepri. Namun, Eddwi menegaskan penegakan kode etik profesi Polri terhadap yang bersangkutan tetap akan dilaksanakan.
“Untuk proses hukum etik, saya pastikan tetap berlaku dan tetap dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan telah mendapat maaf dari korban dan laporan pidana sudah dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, Propam Polda Kepri menyatakan penanganan dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih berada pada tahap persiapan. Propam telah menerima surat pernyataan serta kesepakatan perdamaian dari pihak korban. Apabila seluruh kelengkapan administrasi telah terpenuhi, sidang kode etik akan segera dijadwalkan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Deny Crysyanto, membenarkan pihaknya telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan Iptu TSH dan telah menyampaikannya secara resmi kepada Polda Kepri.
“Kami sudah berdamai dan hal itu sudah disampaikan ke Polda Kepri,” ujar Deny.
Meski demikian, Deny berharap seluruh kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan perdamaian tersebut dapat segera dipenuhi oleh Iptu TSH. “Kami berharap kewajiban yang telah disepakati bisa segera dipenuhi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menegaskan proses penegakan kode etik terhadap Iptu TSH tetap berlanjut meskipun laporan pidana telah dicabut oleh korban. Propam menilai penegakan kode etik merupakan mekanisme internal Polri yang tidak bergantung pada keberlanjutan laporan pidana.
Dalam perkara ini, korban mencabut laporan setelah seluruh uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan oleh Iptu TSH. Kendati demikian, Propam menilai unsur pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri tetap terpenuhi.
Propam juga mengantongi sejumlah bukti digital, termasuk rekaman percakapan telepon seluler para pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu TSH disebut bukan pihak yang menginisiasi pemerasan, namun tetap terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Meski tidak berperan sebagai penggagas, keterlibatan tersebut dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Saat ini, Propam masih merampungkan administrasi sebagai bagian dari persiapan sidang etik.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan aksi pemerasan dengan modus penggerebekan narkoba yang mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Korban disebut ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang agar tidak diproses hukum, meskipun tidak pernah ada penanganan perkara secara resmi. Total uang yang diduga diperas mencapai sekitar Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Iptu TSH disebut menerima sekitar Rp40 juta, sementara sisanya diduga dikuasai oleh tujuh anggota TNI yang terlibat. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO