Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Penunjukan politikus Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi III DPR RI mendapat perhatian publik. Sorotan muncul lantaran Adies sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai calon tunggal hakim MK dari DPR tidak bermasalah. Ia menyebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik.
Habiburokhman menjelaskan, penonaktifan Adies kala itu hanya berkaitan dengan kekeliruan dalam penyampaian pernyataan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
“Kan sudah ada putusan MKD. Itu hanya soal salah bicara, masa dianggap pelanggaran? Tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang disakiti,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Ia menilai, persoalan yang sempat terjadi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi. Habiburokhman menegaskan, Adies tidak terbukti melakukan kesalahan yang melanggar aturan.
Saat ditanya mengenai alasan Komisi III DPR memilih Adies Kadir, Habiburokhman menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi III DPR RI.
“Ini adalah pertimbangan kolektif teman-teman di Komisi III,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Dalam forum tersebut, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju atas penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO