Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rumah subsidi menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian. Dengan harga terjangkau sekitar Rp 200 jutaan dan cicilan bunga flat 5 persen, rumah subsidi memiliki luas bangunan 21-36 meter persegi dan luas lahan 60-200 meter persegi.
Dilansir infonasional, kabar baiknya, rumah subsidi boleh direnovasi atau ditingkatkan. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Komisioner BP Tapera, Haru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa renovasi dan peningkatan lantai rumah subsidi diperbolehkan setelah pemilik tinggal di sana minimal 5 tahun. Meski begitu, fasad atau tampak depan rumah tidak boleh diubah.
”Jadi tidak boleh diubah secara signifikan, fasad, harus ditempati sendiri oleh MBR-nya itu kan sampai 5 tahun sesuai ketentuannya. Rumah yang mendapatkan fasilitas kemudahan pembiayaan itu harus dihuni sekurang-kurangnya lima tahun. Itu aturannya begitu. Kalau nggak salah itu disebut juga di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Rumah dan Kawasan Permukiman,” jelas Heru di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI