Buka konten ini

LINGGA (BP) – Satu unit kapal kayu yang diduga bermuatan kayu teki/bakau ilegal diamankan petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga di perairan Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga, Sabtu (24/1) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan saat petugas Satpolairud melakukan patroli rutin di wilayah perairan Lingga. Kapal beserta muatannya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kasat Polairud terkait penangkapan tersebut.
“Nanti kalau sudah ada laporan lengkap dari Kasat Polairud akan saya teruskan,” ujar AKBP Pahala, Minggu (25/1).
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu, membenarkan adanya penangkapan kapal kayu yang diduga membawa muatan kayu ilegal tersebut.
“Benar, sekitar pukul 23.30 WIB kami mengamankan satu unit kapal kayu yang diduga bermuatan kayu ilegal,” ujar Lundu.
Ia menjelaskan, saat ini kapal beserta nakhoda dan anak buah kapal (ABK) telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kapal, nakhoda, dan ABK sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik kayu tersebut,” katanya.
Terkait jumlah barang bukti serta tujuan distribusi kayu, pihak Satpolairud Polres Lingga belum dapat mengungkapkan secara rinci karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pengembangan selesai,” tutup Lundu. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GUSTIA BENNY