Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban kendaraan angkutan barang, khususnya truk dan dump truck, untuk mematuhi aturan dimensi dan muatan saat beroperasi di jalan raya Kota Batam. Penegasan ini dilakukan guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang beroperasi di luar ketentuan.
Aturan operasional tersebut mengacu pada standar teknis yang ditetapkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Ketentuan ini mengatur batas maksimal panjang, lebar, dan tinggi kendaraan, serta kapasitas muatan dan beban sumbu yang diperbolehkan melintas di jalan umum.
Penerapan aturan ini menjadi perhatian serius di Batam, mengingat tingginya aktivitas angkutan material proyek dan pembangunan. Truk yang melebihi dimensi dan muatan dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan BPTD Kelas II Kepulauan Riau, Frans Deddy, membenarkan bahwa ketentuan operasional truk tersebut telah diberlakukan di Kota Batam dan menjadi pedoman resmi dalam pengawasan angkutan barang di jalan raya.
Menurutnya, regulasi ini disusun berdasarkan pertimbangan keselamatan pengguna jalan, kemampuan teknis kendaraan, serta daya dukung infrastruktur. Truk dengan muatan berlebih sangat berbahaya, terutama saat melintas di jalan menurun, tikungan, maupun kawasan padat lalu lintas.
Terkait penindakan, Frans menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan tidak dapat dilakukan oleh BPTD sendiri. Diperlukan kerja sama lintas instansi agar penindakan di lapangan berjalan efektif dan berkesinambungan.
“Untuk penindakan, perlu kerja sama dan koordinasi antara Polri dan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan. Pengawasan dan penindakan tidak bisa kami lakukan sendiri, harus melibatkan Polri,” tegas Frans Deddy.
Sejalan dengan itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Afiditya Arief Wibowo, menyatakan operasional truk proyek tidak menjadi persoalan selama sesuai ketentuan. Namun, ia menyoroti masih ditemukannya truk yang tidak menutup bak muatan serta berkendara ugal-ugalan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Ia menambahkan, pelanggaran seperti muatan tidak tertutup dan cara berkendara yang tidak tertib akan menjadi perhatian utama dalam kegiatan pengawasan dan penindakan lalu lintas. Kepolisian memastikan siap menindak truk yang melanggar aturan demi menjaga keselamatan bersama.
Dari sisi pemerintah daerah, Dinas Perhubungan Kota Batam menyatakan siap terlibat aktif dalam pengawasan terpadu. Dengan ditegaskannya kembali aturan operasional truk serta komitmen penindakan lintas instansi, pemerintah berharap kepatuhan perusahaan angkutan dan pengemudi meningkat, sehingga lalu lintas di Kota Batam menjadi lebih aman, tertib, dan infrastruktur jalan tetap terjaga. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO