Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Kasnadi bin Usman, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sehingga tidak lagi menjatuhkan pidana denda sebagaimana yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (22/1). Majelis hakim menyatakan Kasnadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk peran terdakwa serta ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.
Menurut majelis, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
“Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Majelis menilai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan telah proporsional dan mencerminkan rasa keadilan, baik bagi masyarakat maupun bagi terdakwa.
Terkait tidak dijatuhkannya pidana denda, majelis hakim menegaskan hal itu merupakan konsekuensi dari penerapan KUHP Baru. Dalam ketentuan hukum pidana yang baru, hakim diberikan kewenangan untuk menyesuaikan jenis pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Penerapan KUHP Baru merupakan kewajiban bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” tegas ketua majelis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kasnadi dengan pidana penjara selama 11 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Kasnadi menyatakan menerima vonis majelis hakim dan memilih tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika lintas negara. Dalam persidangan terungkap, terdakwa membawa sabu dari Malaysia ke Batam sebelum akhirnya ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih total 188,24 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.
Majelis hakim menutup sidang dengan mengingatkan terdakwa agar menjadikan hukuman tersebut sebagai pelajaran. Putusan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya tindak pidana narkotika di kemudian hari. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO