Buka konten ini

SULSEL (BP) – Setelah tujuh hari berjibaku di medan ekstrem Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan jenazah terakhir korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500. Tangis haru pecah saat kabar itu disampaikan kepada publik, menandai berakhirnya fase pencarian seluruh korban.
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Kelas A Makassar, Andi Sultan, tak kuasa menahan emosi saat mengumumkan perkembangan operasi SAR, Jumat (23/1). Ia menyampaikan bahwa pada pukul 09.16 WITA, jenazah korban ke-10 berhasil ditemukan.
“Pada pukul 09.16 WITA, alhamdulillah korban ke-10 ditemukan. Paket ke-10 sudah ditemukan dan saat ini masih dalam proses evakuasi,” ujar Andi dengan suara bergetar.
Dengan temuan tersebut, seluruh korban dalam manifes penerbangan dinyatakan lengkap, terdiri atas tujuh kru pesawat dan tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tim SAR Gabungan kini tinggal menuntaskan proses evakuasi dari lokasi kejadian.
Operasi SAR dimulai sejak Sabtu (17/1), tak lama setelah Basarnas menerima laporan hilang kontak pesawat rute Yogyakarta–Makassar di wilayah Maros. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pesawat dipastikan jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung yang dikenal memiliki kontur terjal dan cuaca ekstrem.
Adapun korban dalam kecelakaan tersebut yakni Andy Dahananto (pilot), Farhan Gunawan (kopilot), Hariadi, Restu Adi P, Dwi Murdiono, Florencia Lolita, dan Esther Aprilita S, serta tiga pegawai KKP masing-masing bernama Deden, Ferry, dan Yoga.
“Unsur TNI, Polri, Basarnas, pemerintah daerah, hingga aparat desa bekerja bersama sejak awal operasi,” imbuh Andi.
Selain seluruh jenazah korban, Tim SAR Gabungan juga telah menemukan black box pesawat. Satu paket lain berisi bagian tubuh korban turut dievakuasi. Meski pencarian korban telah rampung, operasi SAR masih dilanjutkan hingga seluruh proses evakuasi benar-benar tuntas.
Usai mengidentifikasi tiga jenazah korban, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri kini melanjutkan proses identifikasi terhadap tujuh jenazah lainnya. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan proses tersebut ditargetkan selesai paling lama satu minggu.
Keterangan itu disampaikan Djuhandhani saat menerima tujuh kantong jenazah dari Tim SAR Gabungan, Jumat (23/1). “Jika diperlukan pemeriksaan DNA dan pencocokan bukti pembanding lainnya, prosesnya tentu memakan waktu. Paling lama sekitar satu minggu. Kami mohon keluarga korban bersabar,” ujarnya.
Sejak hari pertama kecelakaan, Tim DVI langsung mengumpulkan data antemortem dengan mendatangi keluarga korban di daerah asal. Setelah memperoleh sepuluh data antemortem dari kru dan penumpang pesawat milik PT Indonesia Air Transport, Tim DVI bersiaga di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Hingga kini, tiga dari sepuluh korban dalam manifes telah teridentifikasi. “Sisanya masih dalam proses identifikasi lanjutan. Kami berharap seluruh body pack yang diterima sesuai dengan data manifes,” kata Djuhandhani.
Penuhi Hak Ahli Waris
Di tengah proses identifikasi, pengamat hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto, mengingatkan keluarga korban agar tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum. Ia menilai situasi duka rawan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Keluarga korban harus mendapatkan pendampingan hukum yang jelas sesuai undang-undang penerbangan nasional maupun internasional, agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu,” tegas pria yang akrab disapa Danto.
Hingga kini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait pemenuhan hak-hak ahli waris korban. Menurut Danto, kejelasan sikap maskapai sangat penting.
“Hak ahli waris dilindungi hukum Negara Republik Indonesia dan konvensi internasional, baik sebagai penumpang maupun kru dan pilot,” ujarnya.
Kewajiban maskapai merupakan perintah undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 357 hingga Pasal 360, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 sebagai payung hukum internasional dalam kecelakaan penerbangan. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK