Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang selama ini menjadi buron dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penyelundupan warga Rohingya ke Indonesia melalui Aceh. HS ditangkap di wilayah Turkiye setelah masuk dalam daftar buronan Interpol dengan status Red Notice.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui keterangan resmi pada Jumat (23/1). Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan, HS ditangkap oleh Tim Gabungan Divhubinter Polri pada Rabu (21/1) setelah keberadaannya terlacak di luar negeri.
“Kami berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki,” ujar Untung.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polri, HS bukan sekadar pelaku biasa dalam kasus TPPO tersebut. Ia diketahui berperan sebagai koordinator utama yang mengatur masuknya warga Rohingya ke Indonesia melalui jalur Aceh. Wilayah tersebut dijadikan pintu masuk sebelum para pengungsi diselundupkan kembali ke negara tujuan lain.
“HS bertugas sebagai koordinator untuk memasukkan warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh. Setelah itu, mereka yang berhasil tiba kembali diselundupkan ke sejumlah negara lainnya,” jelas Untung.
Polri mengungkapkan bahwa HS memiliki jejaring lintas negara yang cukup luas. Selain beroperasi di Indonesia, ia juga diduga terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke beberapa negara lain, seperti Malaysia dan India. Aktivitas lintas negara inilah yang membuat HS masuk dalam daftar buronan Interpol.
Dalam proses penangkapan, Interpol Indonesia berkoordinasi dengan NCB Ankara dan NCB Singapura. Pelacakan intensif dilakukan hingga akhirnya HS berhasil ditangkap di Turkiye. Dari negara tersebut, HS kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui jalur transit di Singapura.
Polri menegaskan, penangkapan HS menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum Indonesia dalam membongkar jaringan TPPO lintas negara, khususnya yang melibatkan penyelundupan warga Rohingya. Proses hukum terhadap HS dipastikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Warga Rohingya banyak keluar dari Bangladesh. Indonesia hanya menjadi negara transit sebelum menuju Australia atau Malaysia,” pungkas Untung. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK