Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Belakangan, jagat media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan warga negara Indonesia (WNI) bertugas sebagai tentara Amerika Serikat (AS). Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, angkat bicara dan mengingatkan ketentuan hukum terkait status kewarganegaraan.
Adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Kezia Syifa memilih menapaki jalan karier sebagai anggota Army National Guard di Maryland, Amerika Serikat.
Keputusan tersebut mencuat ke ruang publik setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @bunda_kesidaa memperlihatkan momen keluarga mengantar Syifa di bandara di Amerika Serikat. Dalam rekaman itu, Syifa tampak mengenakan seragam cokelat khas militer dengan tulisan “US Army” tersemat di dada kiri.
Ibunda Syifa, Safitri, menjelaskan alasan putrinya tertarik bergabung dengan Garda Nasional AS. Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/1), Safitri mengatakan Syifa telah menempuh pendidikan di Amerika Serikat sejak 2023 dan menyelesaikannya pada 2025.
“Setelah lulus sekolah, Syifa ingin melanjutkan pendidikan sekaligus meniti karier. Dia mencari pendidikan yang bisa membentuk kemandirian, rasa tanggung jawab, dan membanggakan orang tua,” ujar Safitri.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan Kamis (22/1), TB Hasanuddin menekankan pentingnya negara memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai aturan kewarganegaraan Indonesia. Ia menegaskan, WNI yang dengan kemauan sendiri bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, keikutsertaan dalam militer asing tidak bisa dipandang semata-mata sebagai pilihan karier.
“Bergabung dengan angkatan perang negara lain dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini menyangkut status kewarganegaraan seseorang, bukan sekadar urusan profesi,” ujarnya.
TB Hasanuddin merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara itu, Pasal 23 huruf (e) juga mengatur bahwa WNI kehilangan status kewarganegaraan apabila secara sukarela mengabdi pada dinas negara asing, khususnya jika jabatan tersebut menurut peraturan di Indonesia hanya dapat dipegang oleh WNI.
Ia menambahkan, edukasi hukum kepada masyarakat perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan pemahaman keliru.
Menurut TB Hasanuddin, masyarakat harus menyadari bahwa bergabung dengan militer negara lain membawa konsekuensi hukum yang serius, termasuk kemungkinan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Terlepas dari kebijakan negara lain yang mungkin membuka peluang bagi warga asing menjadi tentara, Indonesia telah memiliki payung hukum yang secara tegas membatasi WNI untuk bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO