Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sebanyak 73 warga negara Korea Selatan yang ditahan di Kamboja karena diduga terlibat dalam operasi penipuan daring akhirnya dipulangkan secara paksa.
Pemulangan ini dilakukan pada Jumat (23/1) menggunakan penerbangan charter Korean Air yang tiba di Bandara Internasional Incheon pukul 09.41, setelah bertolak dari Phnom Penh sehari sebelumnya.
Setibanya di Korea Selatan, para tersangka langsung menghadapi proses penyelidikan.
Pihak Blue House menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim investigasi gabungan yang melibatkan polisi Korea Selatan, kepolisian Kamboja, serta Badan Intelijen Nasional.
Para tersangka dituduh menjalankan sindikat penipuan terorganisir dengan total kerugian mencapai 48,6 miliar won atau sekitar Rp556 miliar.
Tercatat sebanyak 869 warga Korea Selatan menjadi korban dari berbagai skema kriminal, di antaranya menipu korban melalui hubungan asmara palsu, menawarkan keuntungan palsu untuk mengeruk uang korban, dan memeras anggota keluarga dari orang-orang yang ditahan di pusat penipuan Kamboja.
Untuk melancarkan aksinya, beberapa anggota sindikat menggunakan teknologi deepfake guna mengelabui korban. Bahkan, ada tersangka yang nekat menjalani operasi plastik demi menghindari kejaran hukum.
Juru bicara Blue House, Kang, menyebutkan bahwa ini merupakan pemulangan tersangka kriminal terbesar dalam sejarah kerja sama kedua negara.
Sebelumnya, tim gabungan telah menggerebek tujuh kompleks penipuan pada bulan Desember lalu, termasuk di wilayah Sihanoukville, Poipet, dan provinsi Mondulkiri.
“Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk semua tersangka. Mereka akan segera diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan menyeluruh dan proses peradilan,” ujar Kang sebagaimana dilansir dari Korea Times. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY